Dalam Persidangan, Wali Kota Bima Arya Akui Hanya Fokus Soal Protap RS Ummi

Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 14 April 2021 | 13:06 WIB
Dalam Persidangan, Wali Kota Bima Arya Akui Hanya Fokus Soal Protap RS Ummi
Sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab yang digelar di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan tidak pernah melaporkan secara pribadi Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Polisi. Bima mengaku, hanya fokus mempermasalahkan protap Covid-19 yang dilakukan RS UMMI selama Rizieq jalani perawatan. 

Pernyataan tersebut disampaikan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut dalam persidangan lanjutan dengan terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu (14/4/2021).

Awalnya, kuasa hukum Rizieq mencecar pertanyaan kepada Bima dalam persidangan. Kuasa hukum mengkonfirmasi soal laporan yang dibuat Bima selaku Kepala Satgas Covid-19 Kota Bogor. Bima pun memberikan jawaban. 

"Saya ingin meluruskan, bahwa kami fokus kepada protap dari RS UMMI. Proses, jadi kami mengharapkan bersedia menyampaikan informasi soal prokesnya dan statusnya (status Covid-19 Rizieq)," kata Bima dalam persidangan. 

Kemudian kuasa hukum Rizieq kembali menegaskan kepada Bima, apakah laporan yang dibuat tersebut ditujukan kepada RS UMMI atau Rizieq dan Hanif sebagai terdakwa. Bima lagi-lagi menjawab bahwa fokus laporannya hanya untuk RS UMMI. 

"Yang kami maksud adalah laporan terhadap prokes RS UMMI," tuturnya. 

Dalam persidangan tersebut, selain Bima, saksi yang dihadirkan oleh jaksa antara lain Kasatpol PP Bogor Agustian Syah, Kadinkes Bogor Sri Nowo Retno, Anggota Satgas Covid-19 Bogor Ferro Sopacua, dan Eks Kepala Seksi Dinkes Bogor Djohan Musali.

Dalam kasus swab test RS UMMI, Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngotot Minta Habib Rizieq Swab Ulang, Bima: Swab Pertama Tanpa Koordinasi

Ngotot Minta Habib Rizieq Swab Ulang, Bima: Swab Pertama Tanpa Koordinasi

Bogor | Rabu, 14 April 2021 | 13:02 WIB

Bersaksi di Sidang Habib Rizieq, Bima Arya Sebut RS UMMI Halangi Tes Swab

Bersaksi di Sidang Habib Rizieq, Bima Arya Sebut RS UMMI Halangi Tes Swab

News | Rabu, 14 April 2021 | 12:37 WIB

Blak-blakan di Sidang, Bima Arya: Rizieq Tak Mau Serahkan Hasil Swab PCR

Blak-blakan di Sidang, Bima Arya: Rizieq Tak Mau Serahkan Hasil Swab PCR

News | Rabu, 14 April 2021 | 12:13 WIB

Terkini

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:44 WIB

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:33 WIB

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:21 WIB

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:00 WIB

China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar

China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:58 WIB

China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!

China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:55 WIB

Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel

Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:43 WIB

Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama

Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:31 WIB

Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto

Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:11 WIB

Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?

Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:00 WIB