Gegara Curi Dua Kemeja, Pria Afro-Amerika Ini Dipenjara 20 Tahun

Reza Gunadha | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Rabu, 14 April 2021 | 16:04 WIB
Gegara Curi Dua Kemeja, Pria Afro-Amerika Ini Dipenjara 20 Tahun
Ilustrasi penjara.[Unsplash/Emiliano Bar]

Suara.com - Seorang pria di Amerika Serikat akhirnya merasakan udara bebas setelah dikurung selama 20 tahun setelah mencuri dua potong baju.

Menyadur Daily Mail, Rabu (14/4/2021) Guy Frank dibebaskan pada hari Kamis berkat The Innocence Project New Orleans terlibat dalam kasusnya melalui Unjust Punishment Project.

Program tersebut "bekerja untuk membebaskan orang yang menjalani hukuman seumur hidup atau hukuman yang setara untuk pelanggaran tanpa kekerasan".

Pria 67 tahun itu menerima hukuman setelah ditangkap pada September 2000 karena melakukan kejatahan pencurian 2 kemeja dengan harga di bawah 500 dolar (Rp 7,3 juta).

Sebelum mencuri kemeja dari Saks Fifth Avenue di New Orleans, Frank telah ditangkap 36 kali dan dihukum setidaknya tiga tindak pidana.

Frank juga didakwa dengan three-strikes laws, yang memungkinkan jaksa untuk memberikan hukuman yang lebih keras untuk terdakwa dari hukuman sebelumnya.

Three-strikes laws tersebut kemudian menjadi perhatian karena berkontribusi pada penahanan massal dan memperburuk ketidaksetaraan rasial di Louisiana.

"Kasusnya menunjukkan betapa orang kulit hitam yang miskin dipengaruhi secara tidak proporsional oleh hukuman ekstrem ini. Sulit membayangkan orang kulit putih dengan sumber daya menerima hukuman ini untuk kejahatan ini," kata Innocence Project New Orleans dalam sebuah pernyataan.

Undang-undang tersebut juga mendapat kritikan karena hanya berfokus pada hukuman, daripada rehabilitasi atau pencegahan kejahatan.

Frank, seorang pelayan yang berjuang melawan kecanduan narkoba, telah ditangkap 36 kali mulai tahun 1975, menurut keputusan pengadilan negara bagian tahun 2002.

Dia dihukum beberapa kali karena kasus pencurian dan kepemilikan kokain. Dia tidak pernah melakukan kejahatan kekerasan, menurut The Innocence Project New Orleans.

The Washington Post melaporkan, pada 1990-an, Frank menjalani hukuman tiga tahun meskipun tidak jelas apa dakwaannya dalam kasus itu.

Hukumannya pada Oktober 2000 atas pencurian kaos tersebut adalah pelanggaran keempatnya, yang berarti pengadilan dapat menghukumnya 23 tahun penjara.

"Dia menerima hukuman yang mengerikan ini terlepas dari kenyataan bahwa dia tidak pernah menjadi ancaman bagi siapa pun," kata The Innocence Project New Orleans dalam sebuah pernyataan.

Menurut laporan The Washington Post, setelah terlibat dalam kasus Frank, kelompok tersebut menghubungi kantor Jaksa Wilayah Paroki Orleans Jason Rogers Williams.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rajungan Jateng  Jadi Favorit di Amerika Serikat, Begini Reaksi Ganjar

Rajungan Jateng Jadi Favorit di Amerika Serikat, Begini Reaksi Ganjar

News | Rabu, 14 April 2021 | 15:41 WIB

Putri Tanjung Cuci Baju dan Masak Sendiri saat di AS, Warganet: Nggak Cocok

Putri Tanjung Cuci Baju dan Masak Sendiri saat di AS, Warganet: Nggak Cocok

Hits | Rabu, 14 April 2021 | 14:34 WIB

Kasus Pembekuan Darah, AS hingga Uni Eropa Setop Vaksin Johnson & Johnson

Kasus Pembekuan Darah, AS hingga Uni Eropa Setop Vaksin Johnson & Johnson

News | Rabu, 14 April 2021 | 13:01 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB