Merasa Tak Puas 'Diservis', PSK Waria Babak Belur Dianiaya Pelanggan

Kamis, 15 April 2021 | 13:42 WIB
Merasa Tak Puas 'Diservis', PSK Waria Babak Belur Dianiaya Pelanggan
Ilustrasi waria. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kata Arnlod, saat itu korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku terlebih dahulu mengambil batang pohon kemudian memukulkannya berkali-kali. 

"Setelah itu korban teriak minta tolong hingga warga dan team pemburu preman polres metro jakarta barat berdatangan mengamankan pelaku dan korban," jelas Arnold. 

Karena  perbuatannya, pelaku AA  dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI