Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Dapat Bantuan Psikologis dari Kemen PPPA

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:02 WIB
Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Dapat Bantuan Psikologis dari Kemen PPPA
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati. (Suara.com/Lilis Varwati)

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur. Pelaku George Sugama Halim (GSH), yang kini telah berstatus tersangka diduga menganiaya karyawan toko roti milik keluarganya bernama Dwi.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati mengecam peristiwa penganiayaan tersebut dan menyatakan perlindungan dan pemenuhan hak korban menjadi fokus utama.

"Kemen PPPA terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa korban menerima bantuan yang dibutuhkan, baik untuk pemulihan fisik maupun psikologisnya," dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).

Kemen PPPA turut berkoordinasi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta untuk mengawal proses hukum kasus tersebut. Koordinasi Tim Layanan SAPA 129 dengan UPT PPA Pemprov DKI Jakarta bertujuan untuk memastikan penanganan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan korban.

Ratna berharap, kasus itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan perempuan di manapun mereka berada, termasuk di tempat kerja.

"Perempuan berhak mendapatkan perlindungan hukum dan dukungan penuh dalam menghadapi segala bentuk kekerasan," tegas Ratna.

Lebih lanjut, Ratna mengajak semua perempuan yang mengalami kekerasan, serta seluruh masyarakat yang mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan, untuk berani mengungkapkan kasus kekerasan yang terjadi.

Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp di nomor 0811 129 129.

Dalam kasus penganiayaan ini, anak bos toko roti GSH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Pelaku kini ditahan oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Baca Juga: Nangis-nangis Minta Damai usai Anak Dibui Imbas Aniaya Karyawan, Ibunda George Malah Disindir: Katanya Kebal Hukum?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI