Jenis SIKM untuk Larangan Mudik Lebaran 2021, Simak Ketentuannya

Fitri Asta Pramesti

Jum'at, 16 April 2021 | 15:36 WIB
Jenis SIKM untuk Larangan Mudik Lebaran 2021, Simak Ketentuannya
Jenis SIKM Mudik Lebaran 2021 - foto sebagai ilustrasi. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan peniadaan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021. Meski demikian, pelarangan tersebut dikecualikan dengan catatan mengantongi SIKM (Surat Izin Keluar/Masuk). Berikut ini jenis SIKM.

Ya, aturan pelarangan mudik sudah diberlakukan. Meski begitu, pelarangan mudik tersebut dikecualikan untuk sejumlah sektor, yakni sektor logistik hingga pelaku perjalanan untuk kebutuhan mendesak.

Adapun Kebutuhan mendesak tersebut di antaranya yaitu perjalanan dinas, ada anggota keluarga meninggal, kunjungan keluarga sakit, mendampingi ibu hamil, dan mendampingi proses persalinan maksimal dua orang.

Bagi masyarakat dengan kriteria seperti di atas, aktivitas perjalanan boleh diizinkan dengan syarat mengantongi SIKM.

Jenis SIKM dan Ketentuannya

Untuk keperluan perjalanan selama pelarangan mudik, diwajibkan para pelaku perjalanan tersebut mengantongi SIKM. Hal tersebut sudah tercantum dalam Surat Edaran (SE) yang diatur sesuai kelompok warga. Nah, berikut ini jenis SIKM yang perlu kamu tahu.

1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri, SIKM yang dimaksud adalah print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

2. Bagi pegawai swasta, SIKM yakni print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum, SIKM berupa print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

baca juga

Selain itu, ada skrining dokumen SIKM dan tes negatif Covid-19 melalui tes PCR/rapid tes antigen/tes Genose yang dilakukan oleh TNI/Polri maupun Pemda (Pemerintah Daerah) di sejumlah titik kota besar, rest area, pintu kedatangan, dan wilayah aglomerasi.

Itulah beberapa jenis SIKM. Dalam SE (Surat Edaran) yang sudah diterbitkan oleh pemerintah, disampaikan bahwa SIKM ini berlaku secara individual, satu kali perjalanan pergi-pulang antar kota/kabupaten/provinsi/negara, pun sifatnya wajib untuk para pelaku perjalanan yang usinya di atas 17 tahun.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Dapat Surat Mudik Lebaran, SIKM atau Surat Izin Perjalanan

Cara Dapat Surat Mudik Lebaran, SIKM atau Surat Izin Perjalanan

News | Kamis, 15 April 2021 | 11:13 WIB

Daftar 5 Orang yang Boleh Mudik Idul Fitri, Cek Kamu Ada?

Daftar 5 Orang yang Boleh Mudik Idul Fitri, Cek Kamu Ada?

Jakarta | Jum'at, 09 April 2021 | 11:52 WIB

Catat! Pemudik Wajib Karantina 5 Hari di Rumah Kampung Halaman

Catat! Pemudik Wajib Karantina 5 Hari di Rumah Kampung Halaman

Bali | Jum'at, 09 April 2021 | 16:05 WIB

Terkini

Bukan Pegasus, Mengenal LIMS: Teknologi Penegak Hukum yang Dipakai Menyadap Prabowo

Bukan Pegasus, Mengenal LIMS: Teknologi Penegak Hukum yang Dipakai Menyadap Prabowo

News | Jum'at, 06 November 2026 | 21:35 WIB

Hindia Acungkan Tiga Jari di AMI Awards, Musisi Lain Ikut Bersolidaritas!

Hindia Acungkan Tiga Jari di AMI Awards, Musisi Lain Ikut Bersolidaritas!

Video | Jum'at, 06 November 2026 | 21:30 WIB

Bakal Jadi Kado 5 Abad, Jakarta Ajukan Kebun Raya Mangrove Pertama di Kamal Muara

Bakal Jadi Kado 5 Abad, Jakarta Ajukan Kebun Raya Mangrove Pertama di Kamal Muara

News | Jum'at, 06 November 2026 | 21:27 WIB

Panglima TNI Angkat Bicara Soal Dugaan Seskab Teddy Diperiksa POM TNI

Panglima TNI Angkat Bicara Soal Dugaan Seskab Teddy Diperiksa POM TNI

News | Jum'at, 06 November 2026 | 21:24 WIB

Soleman Ponto Sebut Tim Khusus Polri Belum Memadai, Desak BAIS dan BIN Usut Penyadapan Presiden

Soleman Ponto Sebut Tim Khusus Polri Belum Memadai, Desak BAIS dan BIN Usut Penyadapan Presiden

News | Jum'at, 06 November 2026 | 21:14 WIB

Jenazah Prajurit Korban Helikopter Mi-17 Berhasil Dievakuasi, Dimakamkan di Trenggalek

Jenazah Prajurit Korban Helikopter Mi-17 Berhasil Dievakuasi, Dimakamkan di Trenggalek

News | Jum'at, 06 November 2026 | 21:11 WIB

Tumbuh 19,6 Persen, Laba Bank Mandiri Tembus Rp46,5 Triliun per Oktober 2026

Tumbuh 19,6 Persen, Laba Bank Mandiri Tembus Rp46,5 Triliun per Oktober 2026

Jakarta | Jum'at, 06 November 2026 | 21:10 WIB

Miskonsepsi Frugal Living: Romantisasi Kemiskinan di Balik Nasihat Hemat

Miskonsepsi Frugal Living: Romantisasi Kemiskinan di Balik Nasihat Hemat

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 21:00 WIB

Demokrat Cetak Kemenangan Terbesar di Pemilu Sela AS, Donald Trump Tantrum

Demokrat Cetak Kemenangan Terbesar di Pemilu Sela AS, Donald Trump Tantrum

News | Jum'at, 06 November 2026 | 21:00 WIB

Bukan Sekadar Mengejar Juara, Marching Band Rorotan Siap Tunjukkan Prestasi di Kejurnas FYBI 2026

Bukan Sekadar Mengejar Juara, Marching Band Rorotan Siap Tunjukkan Prestasi di Kejurnas FYBI 2026

Jakarta | Jum'at, 06 November 2026 | 21:00 WIB

×