Jenis SIKM untuk Larangan Mudik Lebaran 2021, Simak Ketentuannya

Fitri Asta Pramesti

Jum'at, 16 April 2021 | 15:36 WIB
Jenis SIKM untuk Larangan Mudik Lebaran 2021, Simak Ketentuannya
Jenis SIKM Mudik Lebaran 2021 - foto sebagai ilustrasi. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan peniadaan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021. Meski demikian, pelarangan tersebut dikecualikan dengan catatan mengantongi SIKM (Surat Izin Keluar/Masuk). Berikut ini jenis SIKM.

Ya, aturan pelarangan mudik sudah diberlakukan. Meski begitu, pelarangan mudik tersebut dikecualikan untuk sejumlah sektor, yakni sektor logistik hingga pelaku perjalanan untuk kebutuhan mendesak.

Adapun Kebutuhan mendesak tersebut di antaranya yaitu perjalanan dinas, ada anggota keluarga meninggal, kunjungan keluarga sakit, mendampingi ibu hamil, dan mendampingi proses persalinan maksimal dua orang.

Bagi masyarakat dengan kriteria seperti di atas, aktivitas perjalanan boleh diizinkan dengan syarat mengantongi SIKM.

Jenis SIKM dan Ketentuannya

Untuk keperluan perjalanan selama pelarangan mudik, diwajibkan para pelaku perjalanan tersebut mengantongi SIKM. Hal tersebut sudah tercantum dalam Surat Edaran (SE) yang diatur sesuai kelompok warga. Nah, berikut ini jenis SIKM yang perlu kamu tahu.

1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri, SIKM yang dimaksud adalah print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

2. Bagi pegawai swasta, SIKM yakni print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum, SIKM berupa print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Selain itu, ada skrining dokumen SIKM dan tes negatif Covid-19 melalui tes PCR/rapid tes antigen/tes Genose yang dilakukan oleh TNI/Polri maupun Pemda (Pemerintah Daerah) di sejumlah titik kota besar, rest area, pintu kedatangan, dan wilayah aglomerasi.

Itulah beberapa jenis SIKM. Dalam SE (Surat Edaran) yang sudah diterbitkan oleh pemerintah, disampaikan bahwa SIKM ini berlaku secara individual, satu kali perjalanan pergi-pulang antar kota/kabupaten/provinsi/negara, pun sifatnya wajib untuk para pelaku perjalanan yang usinya di atas 17 tahun.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Dapat Surat Mudik Lebaran, SIKM atau Surat Izin Perjalanan

Cara Dapat Surat Mudik Lebaran, SIKM atau Surat Izin Perjalanan

News | Kamis, 15 April 2021 | 11:13 WIB

Daftar 5 Orang yang Boleh Mudik Idul Fitri, Cek Kamu Ada?

Daftar 5 Orang yang Boleh Mudik Idul Fitri, Cek Kamu Ada?

Jakarta | Jum'at, 09 April 2021 | 11:52 WIB

Catat! Pemudik Wajib Karantina 5 Hari di Rumah Kampung Halaman

Catat! Pemudik Wajib Karantina 5 Hari di Rumah Kampung Halaman

Bali | Jum'at, 09 April 2021 | 16:05 WIB

Terkini

Blackout Sumatra Dinilai Ungkap Kelemahan Sistemik Kelistrikan, PLN Didesak Audit Menyeluruh

Blackout Sumatra Dinilai Ungkap Kelemahan Sistemik Kelistrikan, PLN Didesak Audit Menyeluruh

News | Senin, 01 Juni 2026 | 11:28 WIB

Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan

Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 11:21 WIB

Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard

Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard

News | Senin, 01 Juni 2026 | 11:06 WIB

Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort

Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:49 WIB

Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi

Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:38 WIB

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:23 WIB

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:16 WIB

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:02 WIB

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:43 WIB

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:29 WIB