Wagub DKI Janji Cek Penyelesaian Kasus Dugaan Pelecehan Seksual KaBPPBJ

Jum'at, 16 April 2021 | 20:31 WIB
Wagub DKI Janji Cek Penyelesaian Kasus Dugaan Pelecehan Seksual KaBPPBJ
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/12/2020). [ANTARA/Livia Kristianti]
Baca 10 detik

Kemudian, pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, dijelaskan sanksi yang bakal diterima Bless jika terbukti bersalah.

Berdasarkan aturan tersebut, hukuman atas pelanggaran berat bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan paling berat adalah pemberhentian.

Khusus sanksi pemberhentian sebagai PNS bisa dilakukan secara tidak hormat atau dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Dituliskan dalam aturan itu, hukuman berat diberikan lantaran tak bisa menjalankan kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI