SIKM Mudik: Cara Mendapatkan, Masa Berlaku, Siapa yang Berhak

Rifan Aditya

Sabtu, 17 April 2021 | 11:38 WIB
SIKM Mudik: Cara Mendapatkan, Masa Berlaku, Siapa yang Berhak
SIKM mudik - Ilustrasi mudik - Calon penumpang menunggu kedatangan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Jumat (9/4/2021). [Suara.com/Dian Latifah]

Suara.com - Pemerintah akan memberlakukan larangan mudik 2021, terutama bagi yang ingin berpergian ke Jakarta. Jika ingin bepergian Anda perlu Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM. Untuk itu, simak fakta seputar SIKM mudik berikut ini.

Keputusan larangan mudik 2021 ini diambil untuk menekan persebaran virus corona. Melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 larangan itu berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Namun bagi yang memiliki keharusan untuk melakukan perjalanan, wajib menunjukkan surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM). SIKM adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk DKI Jakarta.

Surat ini diterbitkan oleh pejabat berwenang dengan tujuan mencegah kemungkinan lonjakan kasus baru infeksi Covid-19. Apa saja yang perlu diketahui soal SIKM ini. Berikut fakta-fakta SIKM.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan SIKM?

SIKM hanya akan diterbitkan jika calon pelaku perjalanan memiliki alasan yang kuat saat hendak berpergian ke Jakarta. Persyaratan orang yang berhak mendapatkan SIKM adalah sebagai berikut.

  1. Surat izin perjalanan atau SIKM ini berlaku untuk individual. Artinya satu surat hanya dapat digunakan untuk satu individu yang bersangkutan, tidak kelompok.
  2. Individual yang dimaksud adalah mereka yang berusia 17 tahun ke atas. Di bawah itu, maka tidak memerlukan surat ini. Surat izin perjalanan/SIKM ini berlaku hanya untuk sekali perjalanan.
  3. Perjalanan yang dimaksud adalah pulang-pergi lintas daerah/provinsi/negara.

Bagaimana Cara Memperoleh SIKM?

Masyarakat yang membutuhkan SIKM bisa memperolehnya dengan mendatangi kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal. SIKM tidak bisa diperoleh dengan mendaftar online.

Kapan Masa Berlaku SIKM?

baca juga

SIKM hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/ kabupaten/ provinsi/ negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas. Jika yang bersangkutan akan melakukan perjalanan lagi di masa pembatasan, maka dia harus kembali mengurus SIKM baru untuk perjalanan kedua dan seterusnya.

Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Melakukan Perjalanan?

Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan pada 6-17 Mei 2021 perlu memperhatikan dokumen berikut

  1. Bagi pekerja informal yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan dan masyarakat non-pekerja wajib membawa SIKM, melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah, dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
  2. Bagi Pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawi BUMN/ BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri wajib membawa SIKM dan melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  3. Bagi pegawai swasta wajib membawa SIKM dan melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identittas diri calon pelaku perjalanan.

Itulah beberapa hal hal tentang SIKM mudik lebaran 2021 mulai dari siapa yang berhak mendapatkan, cara memperoleh, hingga masa berlaku Surat Izin Keluar Masuk tersebut.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Beberkan Alasan Larangan Mudik Lebaran 2021

Jokowi Beberkan Alasan Larangan Mudik Lebaran 2021

Lampung | Sabtu, 17 April 2021 | 04:15 WIB

Jenis SIKM untuk Larangan Mudik Lebaran 2021, Simak Ketentuannya

Jenis SIKM untuk Larangan Mudik Lebaran 2021, Simak Ketentuannya

News | Jum'at, 16 April 2021 | 15:36 WIB

Nekat Mudik ke Bali 6-17 Mei Akan Putar Balik, Tidak Boleh Masuk

Nekat Mudik ke Bali 6-17 Mei Akan Putar Balik, Tidak Boleh Masuk

Bali | Kamis, 15 April 2021 | 14:18 WIB

Cara Dapat Surat Mudik Lebaran, SIKM atau Surat Izin Perjalanan

Cara Dapat Surat Mudik Lebaran, SIKM atau Surat Izin Perjalanan

News | Kamis, 15 April 2021 | 11:13 WIB

Terkini

Hindia Acungkan Tiga Jari di AMI Awards, Musisi Lain Ikut Bersolidaritas!

Hindia Acungkan Tiga Jari di AMI Awards, Musisi Lain Ikut Bersolidaritas!

Video | Jum'at, 06 November 2026 | 21:30 WIB

Bakal Jadi Kado 5 Abad, Jakarta Ajukan Kebun Raya Mangrove Pertama di Kamal Muara

Bakal Jadi Kado 5 Abad, Jakarta Ajukan Kebun Raya Mangrove Pertama di Kamal Muara

News | Jum'at, 06 November 2026 | 21:27 WIB

Panglima TNI Angkat Bicara Soal Dugaan Seskab Teddy Diperiksa POM TNI

Panglima TNI Angkat Bicara Soal Dugaan Seskab Teddy Diperiksa POM TNI

News | Jum'at, 06 November 2026 | 21:24 WIB

Soleman Ponto Sebut Tim Khusus Polri Belum Memadai, Desak BAIS dan BIN Usut Penyadapan Presiden

Soleman Ponto Sebut Tim Khusus Polri Belum Memadai, Desak BAIS dan BIN Usut Penyadapan Presiden

News | Jum'at, 06 November 2026 | 21:14 WIB

Jenazah Prajurit Korban Helikopter Mi-17 Berhasil Dievakuasi, Dimakamkan di Trenggalek

Jenazah Prajurit Korban Helikopter Mi-17 Berhasil Dievakuasi, Dimakamkan di Trenggalek

News | Jum'at, 06 November 2026 | 21:11 WIB

Tumbuh 19,6 Persen, Laba Bank Mandiri Tembus Rp46,5 Triliun per Oktober 2026

Tumbuh 19,6 Persen, Laba Bank Mandiri Tembus Rp46,5 Triliun per Oktober 2026

Jakarta | Jum'at, 06 November 2026 | 21:10 WIB

Miskonsepsi Frugal Living: Romantisasi Kemiskinan di Balik Nasihat Hemat

Miskonsepsi Frugal Living: Romantisasi Kemiskinan di Balik Nasihat Hemat

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 21:00 WIB

Demokrat Cetak Kemenangan Terbesar di Pemilu Sela AS, Donald Trump Tantrum

Demokrat Cetak Kemenangan Terbesar di Pemilu Sela AS, Donald Trump Tantrum

News | Jum'at, 06 November 2026 | 21:00 WIB

Bukan Sekadar Mengejar Juara, Marching Band Rorotan Siap Tunjukkan Prestasi di Kejurnas FYBI 2026

Bukan Sekadar Mengejar Juara, Marching Band Rorotan Siap Tunjukkan Prestasi di Kejurnas FYBI 2026

Jakarta | Jum'at, 06 November 2026 | 21:00 WIB

Mengabdi Tanpa Henti, Kisah Guru MDA di Lebak yang Tetap Tersenyum Meski Digaji Rp150 Ribu per Bulan

Mengabdi Tanpa Henti, Kisah Guru MDA di Lebak yang Tetap Tersenyum Meski Digaji Rp150 Ribu per Bulan

Banten | Jum'at, 06 November 2026 | 20:57 WIB

×