“Bahwa beliau tidak mampu berpuasa selama setahun lalu beliau membuat satu nampan besar bubur dan mengundang tiga puluh orang miskin dan mengenyangkan mereka. (HR. Ad-Daruquthni dan dishahihkan sanadnya oleh Syeikh Al-Albani dalam kitab Irwa’.”
2. Memberi orang tak mampu berupa bahan makanan yang belum dimasak. Namun alangkah baiknya juga diberikan tambahan makanan untuk lauk.
Ketentuan Fidyah dengan Uang
Seperti disebutkan Dewan Tarjih Muhammadiyah, membayar fidyah dalam wujud uang diperbolehkan. Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam bentuk makanan siap santap, memberi bahan pangan sebesar 6 ons beras, atau dalam bentuk uang senilai bahan pangan tersebut.
Menurut KH Arwani Faishal, jika merujuk pada tujuan fidyah, yaitu santunan, maka boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang kepada orang miskin. Namun, jika ada indikasi uang tersebut justru tidak digunakan semestinya, maka wajib diwujudkan dalam bentuk bahan makanan pokok seperti yang telah ditentukan.
Demikian uraian mengenai apa itu fidyah dan ketentuan membayarnya di bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat untuk kita semua.
Kontributor : Yulia Kartika Dewi