Kasus Megamendung Rizieq: Abai Jaga Jarak hingga Tak Ada Sarana Cuci Tangan

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 19 April 2021 | 11:15 WIB
Kasus Megamendung Rizieq: Abai Jaga Jarak hingga Tak Ada Sarana Cuci Tangan
Ponpes Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/Andi)

Suara.com - Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho membeberkan sejumlah pelanggaran acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu yang dihadiri Habib Rizieq Rizieq Shihab.

Pernyataan itu disampaikan Agus saat dihadirkan sebagai saksi terkait kasus kerumunan Rizieq di Megamendung yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

Agus membeberkan hal itu ketika dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum atau JPU dalam sidang lanjutan Rizieq. Awalnya Agus ditanya jaksa soal penerapan protokol kesehatan dalam acara tersebut. 

Penampakan saksi kasus sidang kerumunan massa di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab. Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho menjadi salah satu saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Bagaskara)
Penampakan saksi kasus sidang kerumunan massa di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab. Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho menjadi salah satu saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Bagaskara)

Agus mengatakan, bahwa usai acara yang dihadiri Rizieq di Megamendung digelar pihaknya menggelar rapat bersama jajaran Satgas Covid-19. Dalam rapat dibeberkan soal pelanggaran prokes. 

"Pada saat rapat dibahas persoalan saat kejadian itu disampaikan bahwa ini ada pelanggaran prokes saat itu kami laporkan kepada kepolisian," kata Agus dalam persidangan. 

"Yang pertama tidak memakai masker, kedua tidak menjaga jarak karena jaraknya tidak sesuai, tidak ada sarana cuci tangan," sambungnya. 

Selain itu, Agus juga menyebutkan pelanggaran lainnya dalam acara di Pesantren Agrikultural Markaz Syariah, Megamendung. Di antaranya peserta acara melebihi kapasitas yakni lebih dari 150 orang kemudian durasi acara melebihi ketentuan. 

"Penyelenggaraan melebihi jumlah yang dibatasi 150 orang. Melebihi dari 3 jam," tuturnya. 

Lebih lanjut, Agus juga mengatakan, panitia acara tidak membuat pernyataan mentaati protokol kesehatan kepada satgas covid setempat yakni melalui Camat. 

baca juga

Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi dihadirkan pihak jaksa penuntut umum. Menariknya, dari nama yang disebutkan terdapat nama eks wali kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto. 

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Saksi, Kasatpol PP Bogor: Acara Rizieq di Megamendung Tak Berizin

Jadi Saksi, Kasatpol PP Bogor: Acara Rizieq di Megamendung Tak Berizin

News | Senin, 19 April 2021 | 10:35 WIB

Wagub DKI Disebut Bakal Jadi Saksi di Sidang Habib Rizieq Hari Ini

Wagub DKI Disebut Bakal Jadi Saksi di Sidang Habib Rizieq Hari Ini

News | Senin, 19 April 2021 | 09:50 WIB

Survei Capres 2024: Gatot Nurmantyo dan Rocky Gerung Imbang

Survei Capres 2024: Gatot Nurmantyo dan Rocky Gerung Imbang

Bekaci | Senin, 19 April 2021 | 08:52 WIB

Sidang Kerumunan Habib Rizieq Kembali Digelar, Ini Agendanya

Sidang Kerumunan Habib Rizieq Kembali Digelar, Ini Agendanya

News | Senin, 19 April 2021 | 06:48 WIB

Terkini

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

×