OJK Tegaskan Penggunaan Data Pribadi Tanpa Izin Adalah Tindak Pidana

Erick Tanjung | Suara.com

Selasa, 20 April 2021 | 18:55 WIB
OJK Tegaskan Penggunaan Data Pribadi Tanpa Izin Adalah Tindak Pidana
Ilustrasi perlindungan data pribadi (pixabay)

Suara.com - Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan penggunaan data pribadi tanpa seizin pemiliknya merupakan tindak pidana dan perlu dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Pendapat tersebut disampaikan Anto menanggapi viralnya cuitan seorang nasabah di media sosial yang mengatakan data pribadinya disalahgunakan oleh pihak lain untuk mengajukan kartu kredit di sebuah bank dan kemudian terjadi tunggakan.

"Pertama, kalau itu penggunaan data oleh orang lain itu tindak pidana kan, itu harusnya dilaporkan ke pihak kepolisian supaya pihak kepolisian bisa mengusut," kata Anto saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (20/4/2021).

"Karena kasusnya itu misalkan apply atau tidak apply kan kita tidak tahu. Tapi kalau itu berupa penyalahgunaan, itu tindak pidana karena data pribadi itu tidak bisa di-share untuk kepentingan apapun tanpa seizin pemilik data, prinsipnya kan gitu," sambungnya.

Anto menyarankan nasabah untuk melapor ke bank apabila memang merasa tidak pernah mengajukan atau menggunakan kartu kredit sehingga bank dapat melakukan investigasi terkait hal tersebut. Jika memang terbukti nasabah tidak menggunakan dan tidak pernah mengajukan kartu kredit, bank tidak boleh menagih.

"Kalau ini case-nya yang bersangkutan ditagih oleh collector, klarifikasi saja ke banknya kalau selama ini ia tidak pernah menggunakan kartu kredit itu. Dia harus bilang ke bank. Bank diwajibkan oleh OJK untuk memproses pengaduan itu," ujar Anto.

Apabila nantinya tidak ada titik temu antara nasabah dan bank, lanjut Anto, nasabah tidak perlu khawatir karena OJK akan memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.

"Nanti kalau ternyata banknya ngeles, loh OJK punya peraturan. Nanti kita bisa fasilitasi mediasi setelah itu. Saya baca di Twitter tadi banknya juga sudah merespons minta data identitas lagi supaya diteliti lebih lanjut," tuturnya.

Dari kasus tersebut, Anto pun meminta masyarakat tidak terburu-buru berprasangka bahwa semua data pribadi nasabah di bank saat ini bocor atau tidak terjaga kerahasiaannya. Kecuali nanti pihak kepolisian bisa membuktikan bahwa ada kebocoran data misalnya di pihak bank atau pihak lainnya.

"Tapi prinsipnya kalau OJK, kalau ada masalah dengan industri jasa keuangan, nasabah atau debitur itu bisa melakukan pengaduan. Pengaduan itu wajib diproses, kalau nanti tidak puas OJK bisa fasiltasi. Fasilitasinya seperti apa? Ada lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau LAPS konsumen," kata Anto.

Anto menambahkan OJK juga terus menyampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku inisiator UU Perlindungan Data Pribadi terkait pentingnya keamanan data pribadi dalam industri jasa keuangan.

"Artinya dalam kondisi pemasaran, ini kan kaitannya ke pemasaran produk keuangan, prinsip yang utama itu penggunaan data pribadi itu hanya bisa digunakan untuk, satu, kepentingan negara, perpajakan segala macam otomatis kan. Kedua, apabila itu digunakan untuk kepentingan pemasaran produk, harus seizin pemilik data, itu prinsip umumnya seperti itu. Dan itu yang terus kita juga sampaikan ke Kominfo sebagai inisiator untuk pengamanan data pribadi," terangnya.

Pada Senin (19/4), seorang warganet Andi Karina selaku pemilik akun @karinhaie dalam laman Twitter-nya menyampaikan bahwa dirinya tiba-tiba mendapat somasi dari penagih utang atau debt collector karena kartu kreditnya menunggak. Padahal Andi tidak pernah merasa mengajukan dan memiliki kartu kredit.

"Awalnya ak pikir ahh penipuan nih mengatasnamakan bank tsb. Ehh ternyata pas ak telp ke call center bener rek dan cc tersebut atas namaku dan macet. Aku ngajuin tahun 2017 katanya padahal aku ga pernah loh ngelakuinnya," cuit Andi.

Info terakhir dari Andi, bank bersangkutan sudah cepat tanggap menghadapi kasus tersebut dan pihak bank berjanji segera menginvetasigasi masalah tersebut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Azis Syamsuddin Minta OJK Evaluasi Produk Asuransi Berbasis Investasi

Azis Syamsuddin Minta OJK Evaluasi Produk Asuransi Berbasis Investasi

DPR | Selasa, 20 April 2021 | 13:54 WIB

Sidang Perdana Korupsi Bansos Eks Mensos Juliari Digelar Lusa

Sidang Perdana Korupsi Bansos Eks Mensos Juliari Digelar Lusa

News | Senin, 19 April 2021 | 19:36 WIB

Dapat Izin OJK, Julo Tawarkan Kredit Online dengan Limit Rp 15 Juta

Dapat Izin OJK, Julo Tawarkan Kredit Online dengan Limit Rp 15 Juta

Bisnis | Kamis, 15 April 2021 | 12:17 WIB

Terkini

Bukan karena Iran dan AS Damai, Ini Sebab Selat Hormuz Dibuka Kembali

Bukan karena Iran dan AS Damai, Ini Sebab Selat Hormuz Dibuka Kembali

News | Sabtu, 18 April 2026 | 15:54 WIB

Bukan Cuma Blokir Konten, Guru Besar Unair Bongkar 'Cara Halus' Membungkam Kritik di Ruang Digital

Bukan Cuma Blokir Konten, Guru Besar Unair Bongkar 'Cara Halus' Membungkam Kritik di Ruang Digital

News | Sabtu, 18 April 2026 | 15:21 WIB

KWP Nobatkan Novita Wijayanti Jadi Legislator Paling Aspiratif

KWP Nobatkan Novita Wijayanti Jadi Legislator Paling Aspiratif

News | Sabtu, 18 April 2026 | 14:51 WIB

Sebut Istana Alergi Pengamat, Prof. Henri Subiakto Singgung Bahaya Budaya ABS di Lingkaran Prabowo

Sebut Istana Alergi Pengamat, Prof. Henri Subiakto Singgung Bahaya Budaya ABS di Lingkaran Prabowo

News | Sabtu, 18 April 2026 | 14:12 WIB

Beri Arahan ke Ketua DPRD se-Indonesia, Prabowo: Saya Ingin Bicara Apa Adanya dari Hati ke Hati

Beri Arahan ke Ketua DPRD se-Indonesia, Prabowo: Saya Ingin Bicara Apa Adanya dari Hati ke Hati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 13:57 WIB

Sosok Steven Garcia: Hilang Misterius, Disebut Punya Akses ke Fasilitas Nuklir Rahasia

Sosok Steven Garcia: Hilang Misterius, Disebut Punya Akses ke Fasilitas Nuklir Rahasia

News | Sabtu, 18 April 2026 | 13:50 WIB

Kawal Dunia Santri, Fraksi PKB DPR RI Sabet Penghargaan 'Peduli Pesantren'

Kawal Dunia Santri, Fraksi PKB DPR RI Sabet Penghargaan 'Peduli Pesantren'

News | Sabtu, 18 April 2026 | 13:30 WIB

Hasto PDIP: Dukung Palestina Bukan Sekadar Politik, Tapi Mandat Hukum Semangat Bandung

Hasto PDIP: Dukung Palestina Bukan Sekadar Politik, Tapi Mandat Hukum Semangat Bandung

News | Sabtu, 18 April 2026 | 13:16 WIB

Hampir Tiga Tahun Genosida di Palestina oleh Israel, Berapa Korbannya?

Hampir Tiga Tahun Genosida di Palestina oleh Israel, Berapa Korbannya?

News | Sabtu, 18 April 2026 | 13:06 WIB

11 Ilmuwan Nuklir AS, Termasuk Penemu Antigravitasi, Tewas dan Hilang Misterius

11 Ilmuwan Nuklir AS, Termasuk Penemu Antigravitasi, Tewas dan Hilang Misterius

News | Sabtu, 18 April 2026 | 13:01 WIB