Kapan Waktu Utama Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Berapa Nilainya?

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 21 April 2021 | 12:33 WIB
Kapan Waktu Utama Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Berapa Nilainya?
Kapan Waktu Utama Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Berapa Nilainya? - Warga melakukan pembayaran zakat fitrah melalui lembaga amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (22/6/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Hari Raya Idul Fitri 1442 H akan tiba sebentar lagi. Setiap umat muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba. Lantas, kapan waktu utama untuk mengeluarkan zakat fitrah?

Zakat fitrah sendiri merupakan zakat yang ditunaikan saat mendekati waktu Idul Fitri. Sehingga biasanya akan dilakukan pada akhir bulan Ramadhan.

Penting untuk dipahami, zakat berbeda dengan sedekah. Amalan ini memiliki ketentuan waktu dan nominal atau nilai yang harus dizakatkan. Ada dua jenis zakat dalam ajaran Islam, yaitu zakat mal yang merupakan zakat harta dan zakat fitrah yang merupakan kewajiban setiap muslim saat Ramadhan tiba.

Waktu Utama Mengeluarkan Zakat Fitrah

Waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah mendekati perayaan Idul Fitri 1442 H. Secara umum, ada dua waktu pembayaran zakat fitrah yang perlu diketahui, yaitu:

  1. Waktu utama (afdhol) yaitu mulai terbit fajar di hari Idul Fitri hingga dekat waktu pelaksanaan sholat Idul Fitri. Waktu tersebut merujuk pada riwayat yang terdapat di dalam Shahih al-Bukhari dari hadist Abu Said al-Khudri ra "pada zaman Nabi SAW kami mengeluarkan makanan (sebagai zakat fitrah) pada Hari Fitri".
  2. Waktu yang diperbolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum sholat Idul Fitri, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar.

Nilai Zakat Fitrah

Nilai dari zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok untuk setiap jiwa. Adapun yang dimaksud makanan pokok itu bisa berupa kurma, gandum, ataupun beras.

Karena mayoritas penduduk Indonesia mengonsumsi beras sebagai makanan pokok, maka besaran Zakat Fitrah di Indonesia adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau uang yang setara untuk harga beras ukuran tersebut.

Contoh Perhitungan Zakat Fitrah dengan Uang

Beberapa amil zakat di Indonesia biasanya akan memberikan tawaran untuk membayar zakat fitrah dengan uang. Hal ini tentu saja boleh dilakukan, tapi dengan syarat uang yang dikeluarkan adalah setara dengan 2,5 kg beras.

Contohnya, Anda biasa mengonsumsi beras yang harganya Rp 16.000 per kilo. Jadi, Anda wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 40.000 yang setara dengan harga 2,5 kg beras.

Jadi dapat disimpulkan, waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri dengan nilai 2,5 kg beras atau setara uang Rp 40.000. Sekarang kalian sudah paham?

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah?

Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah?

News | Selasa, 20 April 2021 | 15:35 WIB

Zakat Fitrah: Hukum, Syarat, dan Nilai yang Wajib Dibayarkan

Zakat Fitrah: Hukum, Syarat, dan Nilai yang Wajib Dibayarkan

News | Selasa, 20 April 2021 | 15:08 WIB

Istilah-Istilah dalam Zakat Fitrah yang Harus Dipahami

Istilah-Istilah dalam Zakat Fitrah yang Harus Dipahami

News | Selasa, 20 April 2021 | 14:17 WIB

Terkini

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:34 WIB

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:22 WIB

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:52 WIB

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:37 WIB

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:31 WIB

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:25 WIB

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:16 WIB

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:07 WIB

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 19:57 WIB