Perpres Penanganan HAM Berat Indonesia Ternyata Tak Penuhi4 Syarat Ini

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 21 April 2021 | 16:48 WIB
Perpres Penanganan HAM Berat Indonesia Ternyata Tak Penuhi4 Syarat Ini
Komisioner Komnas HAM Amiruddin. (Antara).

Suara.com - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin menyebut kalau Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat justru tidak memadai. Menurutnya, perpres tersebut tidak memenuhi syarat penanganan pelanggaran HAM berat di masa lalu. 

Amiruddin mengacu pada syarat yang ditulis oleh seorang pengacara terkenal di Amerika, Jose Zalaquett pada 2003. Jose menuliskan syarat-syarat untuk penanganan pelanggaran HAM di masa lalu itu terdiri dari empat poin. 

Pertama ialah kebenaran harus diketahui. Setiap kebijakan untuk menangani pelanggaran HAM di masa lalu perlu didasari oleh pengetahuan sepenuhnya tentang kebenaran yang terjadi. Kedua, kebenaran mesti lengkap. Artinya sifat dan luasnya pelanggaran harus diungkap. 

Ketiga, kebenaran harus dinyatakan secara resmi dan diungkap secara terbuka. Mesti diketahui oleh publik proses dan hasil pengungkapannya. Itu semua dilaksanakan oleh lembaga resmi. 

Keempat, tidak boleh menyimpangi norma HAM yang berlaku secara internasional. Kebijakan yang diambil harus sejalan dengan norma HAM internasional. 

"Dia (perpres) tidak boleh menyimpangi norma-norma HAM yang sudah berlaku di berbagai banyak tempat dan juga kami mengadopsinya norma-norma itu," kata Amiruddin dalam diskusi yang digelar Komnas HAM secara virtual, Rabu (21/4/2021). 

Kalau melihat dari keempat syarat tersebut, Amiruddin tidak melihat sama sekali ada tercantum dalam perpres. 

"Isi perpres itu tidak memadai sama sekali karena tidak memenuhi empat syarat ini," ujarnya. 

Amiruddin mengingatkan kembali kepada pemerintah apabila hendak mengambil jalan penyelesaian di luar pemerintah, maka mesti memenuhi prinsip-prinsip tentamg pemenuhan hak korban atau remedi. Ia menyebut hak-hak itu bisa diformulasikan dengan baik sehingga dapat diberikan dengan cara yang tepat. 

baca juga

Hal itu diungkapkan Amiruddin lantaran para korban pelanggaran HAM itu selalu berteriak lantang bukan untuk mencari belas kasihan. Mereka itu menunggu dua hal, yakni bagaimana peristiwa itu benar terjadi dan ingin mengetahui siapa yang melakukan kesalahan pada pelanggaran di masa lalu. 

"Nah, sehingga langkah-langkah itu betul-betul nanti menjawab apa yang dibutuhkan dalam konteks menyelesaikan masa lalu." 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Turun Gunung Selidiki Tewasnya Tahanan Polres Tangsel

Komnas HAM Turun Gunung Selidiki Tewasnya Tahanan Polres Tangsel

Jakarta | Sabtu, 17 April 2021 | 03:50 WIB

Tanggapan Mantan Tokoh FPI Soal Rekomendasi Komnas HAM ke Polisi

Tanggapan Mantan Tokoh FPI Soal Rekomendasi Komnas HAM ke Polisi

News | Sabtu, 17 April 2021 | 03:55 WIB

Komnas HAM Desak Polri Seret Tersangka Unlawful Killing FPI ke Pengadilan

Komnas HAM Desak Polri Seret Tersangka Unlawful Killing FPI ke Pengadilan

News | Jum'at, 16 April 2021 | 16:45 WIB

Terkuak! Polri Tak Jalankan Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus 6 Laskar FPI

Terkuak! Polri Tak Jalankan Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus 6 Laskar FPI

News | Jum'at, 16 April 2021 | 14:55 WIB

Terkini

Smartwatch Garmin Original Bisa Dibeli di Mana Saja? Ini 5 Toko Resmi dan Dijamin Asli

Smartwatch Garmin Original Bisa Dibeli di Mana Saja? Ini 5 Toko Resmi dan Dijamin Asli

Tekno | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:05 WIB

Alarm BMKG! 90% Wilayah Jabar Diprediksi Dilanda Kemarau Kering

Alarm BMKG! 90% Wilayah Jabar Diprediksi Dilanda Kemarau Kering

Foto | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:00 WIB

Tayang 2 September, Portrait of a Family Hadirkan Kisah Keluarga Penuh Haru

Tayang 2 September, Portrait of a Family Hadirkan Kisah Keluarga Penuh Haru

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:00 WIB

Kenapa AI Terasa Lebih Enak Diajak Curhat daripada Manusia? Ini Penjelasan Peneliti

Kenapa AI Terasa Lebih Enak Diajak Curhat daripada Manusia? Ini Penjelasan Peneliti

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:59 WIB

Kesalahan Pakai Day Cream Menurut Dokter yang Bikin Wajah Tetap Kusam

Kesalahan Pakai Day Cream Menurut Dokter yang Bikin Wajah Tetap Kusam

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:59 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Turun, Beras dan Gula Justru Naik

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Turun, Beras dan Gula Justru Naik

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:56 WIB

Dikawal Ketat Brimob Bersenjata, Tersangka Korupsi Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Usai Jumatan

Dikawal Ketat Brimob Bersenjata, Tersangka Korupsi Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Usai Jumatan

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:49 WIB

Tidak Ada Toleransi, Kapolda Sumbar Bakal Pecat Polisi yang Terlibat Narkoba

Tidak Ada Toleransi, Kapolda Sumbar Bakal Pecat Polisi yang Terlibat Narkoba

Sumbar | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:49 WIB

Sambangi Gedung Bundar, Hotman Paris Bakal Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah?

Sambangi Gedung Bundar, Hotman Paris Bakal Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah?

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:48 WIB

4 Stylus Pen Universal Terbaik untuk HP dan Tablet, dengan Palm Rejection Cuma Rp70 Ribuan

4 Stylus Pen Universal Terbaik untuk HP dan Tablet, dengan Palm Rejection Cuma Rp70 Ribuan

Tekno | Jum'at, 17 Juli 2026 | 11:48 WIB

×