Perpres Penanganan HAM Berat Indonesia Ternyata Tak Penuhi4 Syarat Ini

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 21 April 2021 | 16:48 WIB
Perpres Penanganan HAM Berat Indonesia Ternyata Tak Penuhi4 Syarat Ini
Komisioner Komnas HAM Amiruddin. (Antara).

Suara.com - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin menyebut kalau Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat justru tidak memadai. Menurutnya, perpres tersebut tidak memenuhi syarat penanganan pelanggaran HAM berat di masa lalu. 

Amiruddin mengacu pada syarat yang ditulis oleh seorang pengacara terkenal di Amerika, Jose Zalaquett pada 2003. Jose menuliskan syarat-syarat untuk penanganan pelanggaran HAM di masa lalu itu terdiri dari empat poin. 

Pertama ialah kebenaran harus diketahui. Setiap kebijakan untuk menangani pelanggaran HAM di masa lalu perlu didasari oleh pengetahuan sepenuhnya tentang kebenaran yang terjadi. Kedua, kebenaran mesti lengkap. Artinya sifat dan luasnya pelanggaran harus diungkap. 

Ketiga, kebenaran harus dinyatakan secara resmi dan diungkap secara terbuka. Mesti diketahui oleh publik proses dan hasil pengungkapannya. Itu semua dilaksanakan oleh lembaga resmi. 

Keempat, tidak boleh menyimpangi norma HAM yang berlaku secara internasional. Kebijakan yang diambil harus sejalan dengan norma HAM internasional. 

"Dia (perpres) tidak boleh menyimpangi norma-norma HAM yang sudah berlaku di berbagai banyak tempat dan juga kami mengadopsinya norma-norma itu," kata Amiruddin dalam diskusi yang digelar Komnas HAM secara virtual, Rabu (21/4/2021). 

Kalau melihat dari keempat syarat tersebut, Amiruddin tidak melihat sama sekali ada tercantum dalam perpres. 

"Isi perpres itu tidak memadai sama sekali karena tidak memenuhi empat syarat ini," ujarnya. 

Amiruddin mengingatkan kembali kepada pemerintah apabila hendak mengambil jalan penyelesaian di luar pemerintah, maka mesti memenuhi prinsip-prinsip tentamg pemenuhan hak korban atau remedi. Ia menyebut hak-hak itu bisa diformulasikan dengan baik sehingga dapat diberikan dengan cara yang tepat. 

Hal itu diungkapkan Amiruddin lantaran para korban pelanggaran HAM itu selalu berteriak lantang bukan untuk mencari belas kasihan. Mereka itu menunggu dua hal, yakni bagaimana peristiwa itu benar terjadi dan ingin mengetahui siapa yang melakukan kesalahan pada pelanggaran di masa lalu. 

"Nah, sehingga langkah-langkah itu betul-betul nanti menjawab apa yang dibutuhkan dalam konteks menyelesaikan masa lalu." 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Turun Gunung Selidiki Tewasnya Tahanan Polres Tangsel

Komnas HAM Turun Gunung Selidiki Tewasnya Tahanan Polres Tangsel

Jakarta | Sabtu, 17 April 2021 | 03:50 WIB

Tanggapan Mantan Tokoh FPI Soal Rekomendasi Komnas HAM ke Polisi

Tanggapan Mantan Tokoh FPI Soal Rekomendasi Komnas HAM ke Polisi

News | Sabtu, 17 April 2021 | 03:55 WIB

Komnas HAM Desak Polri Seret Tersangka Unlawful Killing FPI ke Pengadilan

Komnas HAM Desak Polri Seret Tersangka Unlawful Killing FPI ke Pengadilan

News | Jum'at, 16 April 2021 | 16:45 WIB

Terkuak! Polri Tak Jalankan Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus 6 Laskar FPI

Terkuak! Polri Tak Jalankan Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus 6 Laskar FPI

News | Jum'at, 16 April 2021 | 14:55 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB