Tolak Gugatan 2 Mahasiswa Papua ke Polda, Hakim Disebut Abaikan Fakta

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 21 April 2021 | 17:31 WIB
Tolak Gugatan 2 Mahasiswa Papua ke Polda, Hakim Disebut Abaikan Fakta
Ilustrasi gedung PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh dua aktivis Aliansi Mahasiswa Papua, Ruland Rudolof Karafir dan Finakat Molama alias Kevin. Putusan tersebut dibacakan hakim pada Selasa (20/4/2021) kemarin.

Michael Himan selaku perwakilan Tim Kuasa Hukum Advokasi Papua menyatakan, ditolaknya praperadilan tersebut dinilai sangat mengabaikan fakta. Bahkan, hakim tunggal dalam hal ini dinilai tidak mencerminkan kehormatan sebagai juru adil.

"Putusan tersebut adalah putusan yang mengabaikan fakta dan tidak mencerminkan kehormatan seorang hakim yang seharusnya membuat pertimbangan yang mencerminkan keadilan dan kearifan," kata pria yang akrab disapa Mike dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/4/2021).

Mike menyampaikan, tindakan hakim yang menolak gugatan praperadilan tersebut bertentangan dengan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI No 47 Tahun 2009 dan Ketua Komisi Yudisial RI No 02 Tahun 2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.

Dalam keputusan itu tertulis: "Kehormatan hakim itu terutama terlihat pada putusan yang dibuatnya, dan pertimbangan yang melandasi, atau keseluruhan proses pengambilan keputusan yang bukan saja berlandaskan peraturan perundang-undangan, tetapi juga rasa keadilan dan kearifan dalam masyarakat"

Mike menilai, hakim yang memimpin jalannya persidangan justru menyetujui tindakan-tindakan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Rulan dan Kevin. Sebab, penetapan status tersangka terhadap Ruland dan Kelvin dianggap sah karena dua alat bukti dianggap sudah cukup.

"Hakim menyatakan penetapan tersebut telah dilakukan dengan dua alat bukti yang cukup sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 dan Kita Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang  didasarkan berbagai alat bukti surat yang diberikan oleh pihak kepolisian," beber Mike.

Mike Himan melanjutkan, hakim tidak mempertimbangkan adanya fakta yang menunjukkan kalau polisi hanya menunjukkan bukti berupa rekaman video yang sudah beredar sebelumnya pada saat proses penahanan.

Merujuk pada rekaman tersebut, polisi selaku tergugat meminta para Ruland dan Kelvin untuk mengaku dan bahkan setelahnya meminta saran terhadap para penggugat tentang siapa saja yang dapat dijadikan saksi dalam kasus ini tersebut.

Tak hanya itu, hakim hanya memberikan pertimbangan jika penangkapan dan penahanan terhadap Ruland dan Kelvin didasarkan dengan bukti surat yang diajukan oleh pihak kepolisian. Pada kenyataanya, polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan.

Selanjutnya, hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan dari saksi yang telah diajukan oleh Tim Advokasi Papua dalam persidangan. Saksi tersebut menyatakan bahwa dalam proses penangkapan, kepolisian tidak menunjukkan surat perintah penangkapan,

"Hal tersebut tentu telah membuat terang adanya penangkapan yang tidak sah dan juga berdampak pada penahanannya," ungkap Mike.

Berikutnya, hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa dalam penyidikan perkara ini, Polda Metro Jaya tidak pernah memeriksa Ruland dan Kevin sebagai terlapor atau saksi atau calon tersangka sebelum dilakukan penetapan tersangka dan penangkapan.

Hakim juga dinilai tidak mempertimbangkan fakta bahwa Ruland dan Kevin tidak pernah mendapatkan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Bahkan, hakim setuju dan menganggap sah proses penggeledahan dan penyitaan terhadap Ruland dan Kevin.

"Padahal surat tersebut baru ada seminggu setelah penggeledahan dan penyitaan," beber Mike.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan Praperadilan MAKI vs KPK, Hakim Sarankan Berdamai

Gugatan Praperadilan MAKI vs KPK, Hakim Sarankan Berdamai

News | Rabu, 07 April 2021 | 16:30 WIB

Demo Mahasiswa Papua di Malang Tuntut Freeport Ditutup Total

Demo Mahasiswa Papua di Malang Tuntut Freeport Ditutup Total

Malang | Rabu, 07 April 2021 | 14:31 WIB

Praperadilan Ditolak, Rinah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Aborsi

Praperadilan Ditolak, Rinah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Aborsi

Jawa Tengah | Jum'at, 02 April 2021 | 15:13 WIB

Propam Polri Periksa Kapolresta Malang Kasus Dugaan Ujaran Rasisme

Propam Polri Periksa Kapolresta Malang Kasus Dugaan Ujaran Rasisme

Malang | Rabu, 24 Maret 2021 | 09:18 WIB

Terkini

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB

AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono

AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:09 WIB

Percakapan Singkat Seusai Maghrib Jadi Kenangan Terakhir Ayah Praka Farizal Sebelum Putranya Gugur

Percakapan Singkat Seusai Maghrib Jadi Kenangan Terakhir Ayah Praka Farizal Sebelum Putranya Gugur

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:02 WIB

H-1 MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gas Pol Bersihkan Dapur

H-1 MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gas Pol Bersihkan Dapur

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:02 WIB

Polisi Panggil Aiman soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Bukan Soal Pribadi Tapi Program Tayangan

Polisi Panggil Aiman soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Bukan Soal Pribadi Tapi Program Tayangan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 18:58 WIB