"Kepada AS, kami melakukan penindakan tilang, kemudian yang bersankutan kami minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbutannya," tutup Sambodo.
Akibat ulahnya, AS dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dengan pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.