MAKI Ungkap Info Wali Kota Tanjungbalai Mencoba Hubungi Komisioner KPK

Senin, 26 April 2021 | 15:35 WIB
MAKI Ungkap Info Wali Kota Tanjungbalai Mencoba Hubungi Komisioner KPK
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan identitas King Maker kasus Djoko Tjandra ke KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1,3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.

Uang itupun diterima melalui rekening inisial RA. Dimana, RA merupakan adik dari Stefanus. Dalam proses itu, Stepanus dibantu rekannya bernama Maskur Husein selaku advokat. Maskur pun kini juga sudah ditetapkan tersangka.

"AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stefanus Robin Pettuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut Tidak ditindaklanjuti oleh KPK," tegas Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK,

Ketiga tersangka pun kini sudah dijerat KPK dan dilakukan penahanan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI