Staf Dinas Pendidikan Jakbar Pakai Uang Korupsi Dana BOS Buat Beli Villa

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 27 April 2021 | 13:50 WIB
Staf Dinas Pendidikan Jakbar Pakai Uang Korupsi Dana BOS Buat Beli Villa
Ilustrasi - korupsi. ANTARA/Shutterstock/am.

Suara.com - Staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 1, berisinial MF, menggunakan uang hasil korupsi dana BOS untuk membeli sebuah villa. MF diketahui melakukan korupsi bersama mantan Kepalala Sekolah SMK Negeri 53 Jakarta Barat, berinisial W.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, tersangka MF mendapatkan imbalan dari W senilai Rp 700 juta.

"Dari hitungan kasar kami, MF dapat keuntungan Rp 700 juta digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli villa dan lainnya," kata Dwi saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/4/2021).

Selain itu tersangka W menggunakan hasil korupsinya untuk memberikan tambahan tunjangan bagi para guru.

"Maka uang itu digunakan untuk keperluan sekolah yang tidak sesuai dengan nomenklatur, salah satunya tambahan tunjangan kinerja guru- guru yang sudah salahi ketentuan peraturan gubernur. Itu semua atas kewenangan inisiatif W dalam menggunakan dana-dana siaga untuk BOP," jelas Dwi.

Selain itu, W juga diduga menggunakan hasil korupsinya untuk menperkaya dirinya sendiri dengan mengalihkan dana BOS dan BOP untuk tunjangannya setiap bulan sebesar Rp 15 juta.

"Kalau dilihat oleh teman-teman penyidik, ada keuntungan pribadi yang diterima W, yakni mendapat tunjangan setiap bulannya senilai Rp15 juta," ujar Dwi.

Diberitakan sebelumnya, kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53, Jakarta Barat, berinisial W sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP senilai Rp 7,8 miliar pada tahun anggaran 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, mengatakan selain W, turut ditetapkan pula staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I berinisial MF sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara telah ditentukan dua tersangka, pertama W mantan Kepala Sekolah Negeri SMK 53 Jakbar kedua MF staf Sudin Pendidikan Jakbar I," kata Dwi saat konferensi pers di Kejaksaaan Negeri Jakarta Barat.

Adapun nilai korupsi pada perkara ini sekitar Rp 7,8 miliar, dengan rincian dana BOS Rp1,3 miliar, dan dana BOP Rp6,5 miliar.

Sementara modus pada perkara ini kedua tersangka melakukan manipulasi surat pertanggung jawaban (SPJ) dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang.

W sebagai kepala sekolah SMK Negeri 54 Jakarta Barat pada saat itu diketahui memiliki kewenangan untuk mengelola atau memegang password terkait pencarian dana BOS dan BOP.

"Namun dalam prakteknya W serahkan password tersebut ke MF dengan perintah untuk segera dicairkan dana dalam app siap BOS dan siap BOP. Kemudian disiapkan SPJ fiktif dan rekanan fiktif yang akan menampung dana, dengan menyiapkan rekening penampung yang akan diserahkan dalam bentuk cash ke pihak sekolah," jelas Dwi.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pada kedua pasal itu ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar.

Telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Karena masih menunggu pemeriksaan dari Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK).

"Kalau sudah terima dari BPK maka akan segera kami tahan," ujar Dwi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korupsi Dana BOS dan BOP Rp7,8 M, Eks Kepsek SMKN 53 Jakbar jadi Tersangka

Korupsi Dana BOS dan BOP Rp7,8 M, Eks Kepsek SMKN 53 Jakbar jadi Tersangka

News | Selasa, 27 April 2021 | 12:36 WIB

Eks Kepala UPT Kecamatan Angsana Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS

Eks Kepala UPT Kecamatan Angsana Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS

Banten | Senin, 01 Maret 2021 | 15:52 WIB

Pelimpahan Berkas Perkara Tahap Dua John Kei

Pelimpahan Berkas Perkara Tahap Dua John Kei

Foto | Senin, 19 Oktober 2020 | 19:35 WIB

Kemendikbud Ungkap 12 Modus Penyelewengan Dana BOS

Kemendikbud Ungkap 12 Modus Penyelewengan Dana BOS

News | Kamis, 10 September 2020 | 11:23 WIB

Terkini

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:45 WIB