Staf Dinas Pendidikan Jakbar Pakai Uang Korupsi Dana BOS Buat Beli Villa

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 27 April 2021 | 13:50 WIB
Staf Dinas Pendidikan Jakbar Pakai Uang Korupsi Dana BOS Buat Beli Villa
Ilustrasi - korupsi. ANTARA/Shutterstock/am.

Suara.com - Staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat 1, berisinial MF, menggunakan uang hasil korupsi dana BOS untuk membeli sebuah villa. MF diketahui melakukan korupsi bersama mantan Kepalala Sekolah SMK Negeri 53 Jakarta Barat, berinisial W.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, tersangka MF mendapatkan imbalan dari W senilai Rp 700 juta.

"Dari hitungan kasar kami, MF dapat keuntungan Rp 700 juta digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli villa dan lainnya," kata Dwi saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/4/2021).

Selain itu tersangka W menggunakan hasil korupsinya untuk memberikan tambahan tunjangan bagi para guru.

"Maka uang itu digunakan untuk keperluan sekolah yang tidak sesuai dengan nomenklatur, salah satunya tambahan tunjangan kinerja guru- guru yang sudah salahi ketentuan peraturan gubernur. Itu semua atas kewenangan inisiatif W dalam menggunakan dana-dana siaga untuk BOP," jelas Dwi.

Selain itu, W juga diduga menggunakan hasil korupsinya untuk menperkaya dirinya sendiri dengan mengalihkan dana BOS dan BOP untuk tunjangannya setiap bulan sebesar Rp 15 juta.

"Kalau dilihat oleh teman-teman penyidik, ada keuntungan pribadi yang diterima W, yakni mendapat tunjangan setiap bulannya senilai Rp15 juta," ujar Dwi.

Diberitakan sebelumnya, kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53, Jakarta Barat, berinisial W sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP senilai Rp 7,8 miliar pada tahun anggaran 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, mengatakan selain W, turut ditetapkan pula staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I berinisial MF sebagai tersangka.

baca juga

"Hasil gelar perkara telah ditentukan dua tersangka, pertama W mantan Kepala Sekolah Negeri SMK 53 Jakbar kedua MF staf Sudin Pendidikan Jakbar I," kata Dwi saat konferensi pers di Kejaksaaan Negeri Jakarta Barat.

Adapun nilai korupsi pada perkara ini sekitar Rp 7,8 miliar, dengan rincian dana BOS Rp1,3 miliar, dan dana BOP Rp6,5 miliar.

Sementara modus pada perkara ini kedua tersangka melakukan manipulasi surat pertanggung jawaban (SPJ) dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang.

W sebagai kepala sekolah SMK Negeri 54 Jakarta Barat pada saat itu diketahui memiliki kewenangan untuk mengelola atau memegang password terkait pencarian dana BOS dan BOP.

"Namun dalam prakteknya W serahkan password tersebut ke MF dengan perintah untuk segera dicairkan dana dalam app siap BOS dan siap BOP. Kemudian disiapkan SPJ fiktif dan rekanan fiktif yang akan menampung dana, dengan menyiapkan rekening penampung yang akan diserahkan dalam bentuk cash ke pihak sekolah," jelas Dwi.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pada kedua pasal itu ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar.

Telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Karena masih menunggu pemeriksaan dari Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK).

"Kalau sudah terima dari BPK maka akan segera kami tahan," ujar Dwi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korupsi Dana BOS dan BOP Rp7,8 M, Eks Kepsek SMKN 53 Jakbar jadi Tersangka

Korupsi Dana BOS dan BOP Rp7,8 M, Eks Kepsek SMKN 53 Jakbar jadi Tersangka

News | Selasa, 27 April 2021 | 12:36 WIB

Eks Kepala UPT Kecamatan Angsana Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS

Eks Kepala UPT Kecamatan Angsana Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS

Banten | Senin, 01 Maret 2021 | 15:52 WIB

Pelimpahan Berkas Perkara Tahap Dua John Kei

Pelimpahan Berkas Perkara Tahap Dua John Kei

Foto | Senin, 19 Oktober 2020 | 19:35 WIB

Kemendikbud Ungkap 12 Modus Penyelewengan Dana BOS

Kemendikbud Ungkap 12 Modus Penyelewengan Dana BOS

News | Kamis, 10 September 2020 | 11:23 WIB

Terkini

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Modus Pejabat Desa Jual Kawasan Hutan Rp2 M di Bengkalis, Terungkap dari Karhutla

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 10:25 WIB

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Anak Krakatau Sudah Siaga Sejak Juli, Lalu Mitigasi Pemerintah ke Mana?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:23 WIB

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Bahas Chemistry Instan, Le Sserafim Comeback dengan Lagu 'Made My Night'

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

7 Cara Menghilangkan Noda Bekas Setrika yang Nempel di Baju dengan Mudah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:15 WIB

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC

Sulsel | Minggu, 13 September 2026 | 10:13 WIB

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat Minggu Pagi, Masuk Tiga Besar Terburuk di Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

10 Manfaat Rutin Membersihkan Pori-pori Wajah, Mencegah Penuaan Dini

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 10:10 WIB

Jepang Cetak Sejarah Dunia Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Cetak Sejarah Dunia Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 13 September 2026 | 10:05 WIB

Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif

Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif

Kaltim | Minggu, 13 September 2026 | 10:05 WIB

×