Korupsi Dana BOS dan BOP Rp7,8 M, Eks Kepsek SMKN 53 Jakbar jadi Tersangka

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 27 April 2021 | 12:36 WIB
Korupsi Dana BOS dan BOP Rp7,8 M, Eks Kepsek SMKN 53 Jakbar jadi Tersangka
Kejari Jakarta Barat saat mengumumkan eks Kepsek SMKN 53 Jakbar tersangka kasus korupsi dana BOS dan BOP sebesar Rp7,8 miliar. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53, Jakarta Barat berinisial W sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP, senilai Rp 7,8 miliaranggaran 2018, pada Selasa (27/4/2021). 

Kepala Kejaksaan Agung Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan selain W, turut ditetapkan pula staf Suku Dinas  Pendidikan Jakarta Barat  I berinisial MF sebagai tersangka. 

"Hasil gelar perkara telah ditentukan dua  tersangka  pertama W mantan Kepala Sekolah Negeri SMK 53 Jakbar kedua MF staf Sudin Pendidikan Jakbar I," kata Dwi saat konferensi pers  di Kejaksaaan Negeri Jakarta Barat. 

Adapun nilai korupsi pada perkara ini sekitar Rp7,8 miliar, dengan rincian dana BOS Rp1,3 miliar dan dana BOP Rp6,5 miliar. Sementara modus pada perkara ini,  kedua tersangka melakukan manifulasi surat pertanggung jawaban (SPJ) dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang. 

W sebagai kepala sekolah SMK Negeri 54 Jakarta Barat pada saat itu diketahui memiliki kewenangan untuk mengelola atau memegang password terkait pencarian dana BOS dan BOP. 

"Namun dalam prakteknya W serahkan password tersebut  ke MF dengan perintah untuk  segera dicairkan, dana  dalam app siap BOS dan siap BOP.  Kemudian disiapkan SPJ fiktif dan rekanan  fiktif yang akan menampung dana, dengan menyiapkan rekening penampung yang akan diserahkan dalam bentuk cash ke pihak sekolah," jelas Dwi. 

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pada kedua pasal itu ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Karena masih menunggu pemeriksaan dari Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK). 

"Kalau sudah terima dari BPK maka akan segera kami tahan," ujar Dwi. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Kepala UPT Kecamatan Angsana Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS

Eks Kepala UPT Kecamatan Angsana Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS

Banten | Senin, 01 Maret 2021 | 15:52 WIB

Kemendikbud Ungkap 12 Modus Penyelewengan Dana BOS

Kemendikbud Ungkap 12 Modus Penyelewengan Dana BOS

News | Kamis, 10 September 2020 | 11:23 WIB

Polisi Tunggu Pemeriksaan Jaksa Soal Berkas Perkara Hercules

Polisi Tunggu Pemeriksaan Jaksa Soal Berkas Perkara Hercules

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 17:45 WIB

Kepsek SMK Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

Kepsek SMK Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

News | Sabtu, 03 Februari 2018 | 07:25 WIB

Terkini

Prabowo Saksikan 10 MoU RIKorea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis

Prabowo Saksikan 10 MoU RIKorea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:16 WIB

Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit

Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:14 WIB

WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'

WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:13 WIB

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:59 WIB

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:54 WIB

Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum

Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:51 WIB

Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak

Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:42 WIB

'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS

'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:38 WIB

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:31 WIB

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:19 WIB