Kubu Moeldoko Mangkir dan Mau Cabut Gugatan, PD Kubu AHY: Pelecehan Hukum!

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 27 April 2021 | 15:07 WIB
Kubu Moeldoko Mangkir dan Mau Cabut Gugatan, PD Kubu AHY: Pelecehan Hukum!
Penampakan sidang lanjutan gugatan AD/ART Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko di PN Jakpus. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Pihak DPP Partai Demokrat berharap majelis hakim menggugurkan gugatan yang dilayangkan sejumlah orang kubu Moeldoko di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kubu DPP Demokrat meminta hakim tak mengabulkan permohonan pencabutan gugatan terhadap AD/ART Demokrat 2020 tersebut.

Awalnya dalam persidangan yang digelar hari ini pihak penggugat, yakni orang-orang kubu Moeldoko kembali absen atau tak hadir. Mereka justru mengirimkan surat permohonan pencabutan gugatan kepada majelis hakim.

"Katanya tadi ada surat permohonan mencabut gugatan, ya kan. Cuma saya minta kepada majelis agar dipanggil sekali lagi, karena kami menyangsikan pencabutan gugatan itu benar atau tidak," kata Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob usai sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2021).

Belum lagi, kata Mehbob, ada tiga nama orang yang dicatut namanya dijadikan sebagai pihak penggugat. Menurutnya, hal itu membuat pihaknya sejak awal melihat gugatan hanya mengada-ada.

"Jadi kami tidak mau mereka menggugat terus mereka mengirimkan surat begitu saja untuk mencabut. Itu sama saja tidak menghargai pengadilan, mestinya kalau dia mencabut ya hadir dalam persidangan," tuturnya.

Mehbob kemudian menyebut pihak penggugat dianggap telah melecehkan pengadilan dengan mengirimkan surat permohonan pencabutan gugatan akan tetapi selalu mangkir dalam persidangan.

"Jadi jangan dilecehkan dengan cara seperti itu dua kali mereka diundang, tapi mereka tidak hadir tapi mereka kalau di media selalu bicara tentang hukum tapi apa yang mereka lakukan pelecehan terhadap hukum itu sendiri," tuturnya.

Lebih lanjut, untuk itu Mehbob dan pihaknya meminta agar majelis hakim memanggil sekali lagi pihak penggugat. Menurutnya, gugatan tidak mesti dicabut begitu saja.

"Makanya kami minta secara tegas agar dipanggil sekali lagi. Apabila tidak hadir supaya majelis menggugurkan perkara tersebut. Bukan mengamini permohonan pencabutan yang tidak jelas sumbernya itu betul atau tidak," tandasnya.

Dalam perkara ini sebagai pihak penggugat yakni Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, La Moane Sabara, Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Utara), Laode Abdul Gamal (Ketua DPC Muna Barat), Muliadin Salemba (Ketua DPC Buton Utara), dan Ajrin Duwila. 

Adapun sebagai pihak yang digugat DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 (tergugat I) dan DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 (tergugat II). Menariknya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menjadi pihak turut tergugat.

Lebih lanjut, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang tergugat I melakukan segala tindakan hukum baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat, termasuk melarang tindakan-tindakan tergugat I yang melakukan pemecatan-pemecatan terhadap para peserta KLB Partai Demokrat Sibolangit Deli Serdang.

Untuk pokok perkara, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tergugat I dan tergugat II terbukti melakukan perbuatan melanggar hak politik dan perdata para penggugat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Absen Hadapi Kubu AHY di Sidang, Kubu Moeldoko Malah Minta Gugatan Dicabut

Absen Hadapi Kubu AHY di Sidang, Kubu Moeldoko Malah Minta Gugatan Dicabut

News | Selasa, 27 April 2021 | 14:35 WIB

Kubu AHY Heran Gugatan Moeldoko Cs Masih Jalan: Sudah Kalah, Disetop Saja

Kubu AHY Heran Gugatan Moeldoko Cs Masih Jalan: Sudah Kalah, Disetop Saja

News | Selasa, 27 April 2021 | 10:50 WIB

Besok, AHY Siap Terima Kunjungan Balasan PKS di DPP Demokrat

Besok, AHY Siap Terima Kunjungan Balasan PKS di DPP Demokrat

News | Rabu, 21 April 2021 | 14:17 WIB

AHY Akhirnya Cabut Gugatan ke 10 Kader KLB dan Menkumham Yasonna

AHY Akhirnya Cabut Gugatan ke 10 Kader KLB dan Menkumham Yasonna

News | Selasa, 13 April 2021 | 13:08 WIB

Terkini

Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz

Mengenal Oghab 44, Benteng Bawah Gunung Iran yang Siap Hancurkan Armada AS di Selat Hormuz

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:36 WIB

Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit

Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:22 WIB

Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa

Kelaparan Hantui India Usai LPG Langka Imbas Perang Iran, Buruh di Kota Balik ke Desa

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:14 WIB

DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana

DO Saja Tak Cukup, DPR Minta Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diseret ke Ranah Pidana

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:12 WIB

Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah

Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:09 WIB

Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021

Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:07 WIB

Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko

Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:59 WIB

Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang

Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:45 WIB

Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat

Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:35 WIB

Ikhtiar Mbah Kibar Melawan Sita Bank dengan Goresan Kuas, Bukan Belas Kasihan

Ikhtiar Mbah Kibar Melawan Sita Bank dengan Goresan Kuas, Bukan Belas Kasihan

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:34 WIB