Resmi Tersangka, Dewas Mulai Periksa Saksi Kasus Etik Penyidik Stefanus

Selasa, 27 April 2021 | 16:03 WIB
Resmi Tersangka, Dewas Mulai Periksa Saksi Kasus Etik Penyidik Stefanus
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewas KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam  kasus pelanggaran etik penyidik KPK AKP Stefanus Robin Pettuju yang kini berstatus sebagai tersangka terkait kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorongan menyebut pihaknya sudah mulai mengumpulkan sejumlah bukti pelanggaran etik sejak Stefanus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. 

"Ya, Dewas juga sejak terungkap minggu lalu tentang kasus penyidik tersebut. Sudah bekerja mengumpulkan fakta tentang pelanggaran etiknya. Minggu ini akan dilanjutkan dengan memulai pemeriksaan," kata Tumpak dihubungi, Selasa (27/4/2021).

Meski begitu, Tumpak masih enggan menyampaikan waktu pasti melakukan pemeriksaan perdana pelanggaran kode etik penyidik Stefanus.

"Enggak perlulah kapan perdana pemeriksaan akan dilakukan disampaikan yang penting kami Dewas tahu wewenang dan tugas kami," tutup Tumpak.

Stefanus ditangkap KPK lantaran dianggap menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Uang suap itu ditujukan agar KPK tidak melakukan penyelidikan kasus korupsi di Tanjungbalai.

Kasus ini berawal ketika M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stefanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI dirumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu,  Aziz meminta agar Stefanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.

Stefanus pun menyanggupi permintaan Aziz. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada Syahrial. Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1.3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.

Baca Juga: Jadi Makelar, Aziz Syamsuddin Didesak Dicopot dari Wakil Ketua DPRRI

Uang itu pun diterima melalui rekening inisial RA. Dimana, RA merupakan adik dari Stefanus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI