Blak-blakan! RS UMMI Sebut Rizieq Pulang Tanpa Bawa Surat Negatif Covid

Rabu, 28 April 2021 | 12:29 WIB
Blak-blakan! RS UMMI Sebut Rizieq Pulang Tanpa Bawa Surat Negatif Covid
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang kasus RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Rabu (28/4/2021). (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali jalani sidang lanjutan kasus tes swab RS UMMI Bogor dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021). Saksi dalam sidang menyebut Rizieq keluar dari RS UMMI tanpa membawa surat keterangan negatif Covid-19

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Umum dan Keuangan RS Ummi Najamudin ketika dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan.

Awalnya jaksa mempertanyakan kepada saksi soal sepengetahuan saksi soal kapan Rizieq pulang meninggalkan RS UMMI. Najamudin mengaku mengetahuinya. 

"Saudara saksi, apakah saudara tahu kapan Rizieq pulang (dari RS UMMI)?," tanya jaksa. 

"Tahu, tanggal 28 (November 2020), hari Sabtu pukul 20.00 WIB," jawab Najamudin. 

Jaksa kemudian bertanya kembali kepada Najamudin soal apakah Rizieq pulang dari RS UMMI dengan diberikan surat keterangan negatif Covid-19. Najamudin pun memberikan jawabannya. 

"Belum," kata Najamudin. 

Dalam persidangan kali ini, 8 orang saksi dihadirkan oleh jaksa. Kedelapan saksi itu adalah Zulfikar (Karyawan RS Ummi), Fitri Sri Lestari (perawat RS Ummi), Najamudin (karyawan RS Ummi), M Aditya (Mahasiswa IBI Kesatuan Bogor), M Aslan (Mahasiswa IBI Kesatuan Bogor), Ahmad Suhadi (Guru Ngaji), Ika Nurhakim (Swasta), dan Herdiansyah (Buruh Harian Lepas).

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Baca Juga: Tahu Munarman Ditangkap Densus, Habib Rizieq Cuma Bisa Kirim Doa

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI