Blak-blakan! RS UMMI Sebut Rizieq Pulang Tanpa Bawa Surat Negatif Covid

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 28 April 2021 | 12:29 WIB
Blak-blakan! RS UMMI Sebut Rizieq Pulang Tanpa Bawa Surat Negatif Covid
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang kasus RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Rabu (28/4/2021). (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali jalani sidang lanjutan kasus tes swab RS UMMI Bogor dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021). Saksi dalam sidang menyebut Rizieq keluar dari RS UMMI tanpa membawa surat keterangan negatif Covid-19

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Umum dan Keuangan RS Ummi Najamudin ketika dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan.

Awalnya jaksa mempertanyakan kepada saksi soal sepengetahuan saksi soal kapan Rizieq pulang meninggalkan RS UMMI. Najamudin mengaku mengetahuinya. 

"Saudara saksi, apakah saudara tahu kapan Rizieq pulang (dari RS UMMI)?," tanya jaksa. 

"Tahu, tanggal 28 (November 2020), hari Sabtu pukul 20.00 WIB," jawab Najamudin. 

Jaksa kemudian bertanya kembali kepada Najamudin soal apakah Rizieq pulang dari RS UMMI dengan diberikan surat keterangan negatif Covid-19. Najamudin pun memberikan jawabannya. 

"Belum," kata Najamudin. 

Dalam persidangan kali ini, 8 orang saksi dihadirkan oleh jaksa. Kedelapan saksi itu adalah Zulfikar (Karyawan RS Ummi), Fitri Sri Lestari (perawat RS Ummi), Najamudin (karyawan RS Ummi), M Aditya (Mahasiswa IBI Kesatuan Bogor), M Aslan (Mahasiswa IBI Kesatuan Bogor), Ahmad Suhadi (Guru Ngaji), Ika Nurhakim (Swasta), dan Herdiansyah (Buruh Harian Lepas).

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penangkapan Munarman, Mata Ditutup-Tangan Diborgol

Penangkapan Munarman, Mata Ditutup-Tangan Diborgol

Riau | Rabu, 28 April 2021 | 10:32 WIB

Rocky Gerung Ungkap Alasan Lain Munarman Ditangkap, Ternyata Karena Hal Ini

Rocky Gerung Ungkap Alasan Lain Munarman Ditangkap, Ternyata Karena Hal Ini

Banten | Rabu, 28 April 2021 | 10:27 WIB

Tahu Munarman Ditangkap Densus, Habib Rizieq Cuma Bisa Kirim Doa

Tahu Munarman Ditangkap Densus, Habib Rizieq Cuma Bisa Kirim Doa

News | Rabu, 28 April 2021 | 10:20 WIB

Pengacara Tak Terima Munarman Ditangkap Paksa Hingga Mata Ditutup Kain

Pengacara Tak Terima Munarman Ditangkap Paksa Hingga Mata Ditutup Kain

News | Rabu, 28 April 2021 | 07:05 WIB

Terkini

Menkes Budi Buru-buru Tinggalkan Rapat DPR Usai Pimpinan Dapat WA, Sampai Diminta Hindari Wartawan

Menkes Budi Buru-buru Tinggalkan Rapat DPR Usai Pimpinan Dapat WA, Sampai Diminta Hindari Wartawan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:47 WIB

Kemenkes Pasok Pakar Gizi ke BGN, Nanik: MBG Fokus Kualitas Bukan Kuantitas!

Kemenkes Pasok Pakar Gizi ke BGN, Nanik: MBG Fokus Kualitas Bukan Kuantitas!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:43 WIB

Detik-detik Penumpang Transjakarta Kejang dan Muntah di Bus, Evakuasi Berlangsung Dramatis

Detik-detik Penumpang Transjakarta Kejang dan Muntah di Bus, Evakuasi Berlangsung Dramatis

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:35 WIB

Ngeri! Ikrar Nusa Bhakti Duga Proyek MBG Jadi Bancakan Dana Pemilu 2029

Ngeri! Ikrar Nusa Bhakti Duga Proyek MBG Jadi Bancakan Dana Pemilu 2029

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:34 WIB

Rincian Jatah Korupsi di Muara Enim: Bupati 5 Persen, Kadis 3 Persen, Sisanya Buat PPK

Rincian Jatah Korupsi di Muara Enim: Bupati 5 Persen, Kadis 3 Persen, Sisanya Buat PPK

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 19:31 WIB

Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah

Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:49 WIB

Siap-siap! Polri Buka Peluang Lulusan Paket C Ikut Seleksi Anggota, Ini Alasannya

Siap-siap! Polri Buka Peluang Lulusan Paket C Ikut Seleksi Anggota, Ini Alasannya

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:42 WIB

Roy Suryo Serang Balik! Polisikan Rismon Sianipar dan Lechumanan Terkait Keterangan Palsu dan Fitnah

Roy Suryo Serang Balik! Polisikan Rismon Sianipar dan Lechumanan Terkait Keterangan Palsu dan Fitnah

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:35 WIB

Afiliasi Politik di Dapur MBG Jadi Sorotan, YLKI Desak BGN Buka Data Pengelola SPPG

Afiliasi Politik di Dapur MBG Jadi Sorotan, YLKI Desak BGN Buka Data Pengelola SPPG

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:27 WIB

Ortu Bongkar Fakta Horor Daycare Little Aresha, Anak Dipaksa Tidur di Lantai Hingga Alami PTSD Berat

Ortu Bongkar Fakta Horor Daycare Little Aresha, Anak Dipaksa Tidur di Lantai Hingga Alami PTSD Berat

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:27 WIB