Administrasi Saksi Ahli Belum Siap, Sidang John Kei Ditunda Majelis Hakim

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 28 April 2021 | 13:28 WIB
Administrasi Saksi Ahli Belum Siap, Sidang John Kei Ditunda Majelis Hakim
Sidang kasus penyerangan dan pembunuhan atas terdakwa John Kei dan sejumlah anak buahnya pada Rabu (28/4/2021) ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditunda majelis hakim. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Sidang kasus penyerangan dan pembunuhan atas terdakwa John Kei dan sejumlah anak buahnya pada Rabu (28/4/2021) ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditunda majelis hakim. Adapun seharusnya persidangan beragendakan pemeriksaan ahli dan para terdakwa.

Pantauan di lokasi, John Kei dan terdakwa lainnya sudah terlihat di layar yang berada di ruang persidangan. Diketahui, para terdakwa masih mengikuti jalannya sidang secara virtual dari rutan Mapolda Metro Jaya.

Penundaan persidangan itu dilakukan lantaran administrasi perihal keperluan saksi ahli belum siap. Dengan demikian, majelis hakim menunda jalannya sidang hingga Kamis (29/4/2021) besok.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan besok, Kamis 29 April 2021," kata hakim ketua Yulisar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum John Kei Cs, Anton Sudanto mengakui adanya ketidaksiapan dalam hal administrasi. Sebab, surat tugas untuk memberikan keterangan masih berada di tangan staf sang saksi ahli yang berasal dari Universitas Hasanuddin tersebut.

"Harusnya hari ini pemeriksaan ahli dan terdakwa. Karena ad ketidaksiapan administrasi sidang ditunda besok. Surat tugas beliau untuk memberikan keterangan itu sudah siap, hanya dibawa oleh stafnya. Jadi hanya admistrasi saja," kata Anton.

Menurut Anton yang penting dalam hal ini adalah agenda pemeriksaan para terdakwa. Artinya, John Kei dan para anak buahnya akan memberikan keterangan perihal kasus ini pada esok hari.

"Besok agenda masih sama. Dan pemeriksaan terdakwa itu yang palimg penting sebenarnya," pungkas dia.

Didakwa Pasal Berlapis

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis.

Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan ketua Bagus Wisnu.

Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Direstui Menikah Lagi, Pria 4 Istri di Lampung Bunuh Istri Siri

Tak Direstui Menikah Lagi, Pria 4 Istri di Lampung Bunuh Istri Siri

Lampung | Rabu, 28 April 2021 | 10:52 WIB

Hari Ini PN Jakbar Gelar Sidang Kasus John Kei Cs

Hari Ini PN Jakbar Gelar Sidang Kasus John Kei Cs

News | Rabu, 28 April 2021 | 08:52 WIB

Heboh! Tahanan Kasus Pembunuhan Kabur dari Rutan Painan Pesisir Selatan

Heboh! Tahanan Kasus Pembunuhan Kabur dari Rutan Painan Pesisir Selatan

Sumbar | Rabu, 28 April 2021 | 04:10 WIB

Trainer Kekar Primadona Araya Gym Surabaya 7 Kali Tusuk Leher Rekannya

Trainer Kekar Primadona Araya Gym Surabaya 7 Kali Tusuk Leher Rekannya

Jatim | Selasa, 27 April 2021 | 10:53 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB