Kakek Diduga Cangkul Cucu Sampai Mati: Bagaimana Latar Belakangnya?

Siswanto Suara.Com
Rabu, 28 April 2021 | 14:54 WIB
Kakek Diduga Cangkul Cucu Sampai Mati: Bagaimana Latar Belakangnya?
Polisi memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (Solopos-Candra Putra Mantovani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah itu, tersangka diduga membalas aksi korban. Peristiwanya terjadi selang 30 menit seusai korban memukul tersangka menggunakan kayu.

S tidak menceritakan apa yang dia pikirkan ketika melakukan kekerasan.

"Yang bersangkutan [tersangka] sudah tua. Bahasa Indonesia agak kurang. Dugaan kami spontanitas dan kesal, mungkin mempertahankan diri. Tetapi melihat kronologi, dia masuk kategori membalas," katanya.

Tubuh korban ditemukan

Tubuh HA ditemukan tergeletak bersimbah darah di kamar ibunya. Diduga, seusai memukul kakeknya, korban masuk ke kamar  untuk menggunakan handphone.

"Keterangan yang kami kumpulkan, korban ini dipukul tersangka dalam kondisi sadar. Kemungkinan korban ada upaya melawan, tetapi masih menunggu hasil autopsi," ujar dia.

Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35/2014 tentang Perubahan UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

"Karena melakukan kekerasan terhadap anak. Tersangka kami amankan di sini demi keselamatan, keamanan, dan pertimbangan lain. Ada pertimbangan penyidik."

Baca Juga: Kasus Pembunuhan, John Kei Sidang 2 Kali Sepekan, Senin dan Kamis

REKOMENDASI

TERKINI