Kasus Rapid Tes Bekas, Pelaku Bisa Dijerat Hukuman Percobaan Pembunuhan

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 28 April 2021 | 19:35 WIB
Kasus Rapid Tes Bekas, Pelaku Bisa Dijerat Hukuman Percobaan Pembunuhan
Polisi amankan alat rapid test di Bandara Kualanamu (Batamnews)

Suara.com - Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia Azmi Syahputra menilai, dugaan penggunaan alat rapid tes bekas di sebuah klinik yang berada di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, merupakan kejahatan yang mengerikan. 

Dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, dia mengemukakan, dalam kasus tersebut semua unsur kriminal berpadu.

"Ini benar benar parah,  kejahatan yang mengerikan berpadunya macam-macam bentuk  kejahatan, ada  tindak pidana penipuan, melanggar tindak pidana hukum konsumen dengan  menggunakan alat sediaan farmasi bekas, merusak kesehatan manusia," katanya, Rabu (28/4/2021).

Bahkan, pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini menyebut praktik itu mengarah pada perbuatan pencobaaan pembunuhan. 

"Jka diperluas melalui konstruksi hukum argumentum per analogiam, (peristiwa yang berbeda namun serupa, sejenis mirip perbuatannya yang diatur dalam undang-undang)  perbuatan ini  bisa dipersamakan dengan perbuatan  orang yang akan melakukan percobaan pembunuhan berencana,"  tegasnya. 

Menurutnya, sangat jelas niat atau motif dari praktik tersebut. Para terduga pelaku dapat dikatakan  sadar dan sengaja melakukan daur ulang alat test antigen. 

"Pelaku tahu risiko bahwa  perbuatan mereka  berpotensi penularan. Orang yang aslinya negatif Covid-19 bisa ketularan dari bekas alat orang yang  positif. Kan ini jelas-jelas  perbuatan yang disengaja,direncanakan dan dikemas sedemikian rupa oleh para pelaku  dan bisa menyebabkan matinya orang yang diperiksa," jelasnya. 

Oleh karenanya, Azmi pun mendesak agar para terduga pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Terlebih pada situasi pandemi saat ini. 

"Maka terapkan  sanksi hukuman maksimal  karena dilakukan pada saat negara darurat Covid-19. Oang-orang cemas dengan virus Covid-19 malah pelaku memanfaatkan dengan kecurangan dan kejahatan,  maka  terapkan  hukuman seumur hidup bagi pelaku , atau minimal pidana 15 tahun termasuk denda maksimal," ujar Azmi. 

baca juga

Dikabarkan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara (Sumut) menggerebek spot layanan uji cepat (Rapid test) Covid-19 di Lantai Mezanine Bandara Internasional Kualanamu, Seli Serdang pada Selasa (27/4/2021).  

Petugas di Bandara Kualanamu itu diduga menggunakan alat rapid test bekas pakai. Total empat orang petugas layanan rapid test serta sejumlah alat untuk pemeriksaan Covid-19 dikabarkan turut diamankan dalam penggerebekan itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satgas Covid-19: Kasus Alat Rapid Tes Bekas di Kualanamu Tak Bisa Ditolerir

Satgas Covid-19: Kasus Alat Rapid Tes Bekas di Kualanamu Tak Bisa Ditolerir

News | Rabu, 28 April 2021 | 15:09 WIB

Heboh Alat Tes Antigen Bekas, dr Tirta Tegaskan Perjalanan Tak Perlu Swab

Heboh Alat Tes Antigen Bekas, dr Tirta Tegaskan Perjalanan Tak Perlu Swab

Jogja | Rabu, 28 April 2021 | 14:59 WIB

Oknum Petugas Kesehatan Pakai Rapid Test Bekas, Begini Kata Kimia Farma

Oknum Petugas Kesehatan Pakai Rapid Test Bekas, Begini Kata Kimia Farma

Batam | Rabu, 28 April 2021 | 13:01 WIB

Terkini

Mahakarya Singhasari Dipamerkan di Galeri Prajnaparamita Museum Nasional

Mahakarya Singhasari Dipamerkan di Galeri Prajnaparamita Museum Nasional

Foto | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:47 WIB

Hampir Gabung ke Persija, Radja Nainggolan: Ternyata Tim Polisi yang Butuh Saya

Hampir Gabung ke Persija, Radja Nainggolan: Ternyata Tim Polisi yang Butuh Saya

Bola | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Sumur Rusak Sebulan Lebih, Warga Bantargebang Terpaksa Beli Air hingga 10 Galon Sehari

Sumur Rusak Sebulan Lebih, Warga Bantargebang Terpaksa Beli Air hingga 10 Galon Sehari

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:43 WIB

Paca Goya, Tradisi Adat Masyarakat Kalaodi untuk Jaga Kelestarian Hutan

Paca Goya, Tradisi Adat Masyarakat Kalaodi untuk Jaga Kelestarian Hutan

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:40 WIB

4 Padu Padan OOTD ala Chae Soo Bin, Gaya Preppy yang Anti-Boring!

4 Padu Padan OOTD ala Chae Soo Bin, Gaya Preppy yang Anti-Boring!

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:40 WIB

Di Balik Aturan Tidak Naik Kelas: Mengurai Nasib Siswa Terpinggirkan

Di Balik Aturan Tidak Naik Kelas: Mengurai Nasib Siswa Terpinggirkan

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:40 WIB

Dari Sungai ke Pasar, PNM Dampingi Maryati Ubah Eceng Gondok Jadi Kerajinan Bernilai

Dari Sungai ke Pasar, PNM Dampingi Maryati Ubah Eceng Gondok Jadi Kerajinan Bernilai

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:39 WIB

Aktivis BEM UI Diserang OTK, Polisi Naikan Status Jadi Penyidikan

Aktivis BEM UI Diserang OTK, Polisi Naikan Status Jadi Penyidikan

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:38 WIB

Usulan Sistem Parkir Baru Jakarta: Bayar Wajib Nontunai dan Diawasi CCTV, Ojol Gratis 30 Menit

Usulan Sistem Parkir Baru Jakarta: Bayar Wajib Nontunai dan Diawasi CCTV, Ojol Gratis 30 Menit

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:36 WIB

Bitcoin Cs Lagi Lesu, Indeks CFX10 Masih Merah ke Level 990,1

Bitcoin Cs Lagi Lesu, Indeks CFX10 Masih Merah ke Level 990,1

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:35 WIB

×