Kasus Rapid Tes Bekas, Pelaku Bisa Dijerat Hukuman Percobaan Pembunuhan

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 28 April 2021 | 19:35 WIB
Kasus Rapid Tes Bekas, Pelaku Bisa Dijerat Hukuman Percobaan Pembunuhan
Polisi amankan alat rapid test di Bandara Kualanamu (Batamnews)

Suara.com - Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia Azmi Syahputra menilai, dugaan penggunaan alat rapid tes bekas di sebuah klinik yang berada di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, merupakan kejahatan yang mengerikan. 

Dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, dia mengemukakan, dalam kasus tersebut semua unsur kriminal berpadu.

"Ini benar benar parah,  kejahatan yang mengerikan berpadunya macam-macam bentuk  kejahatan, ada  tindak pidana penipuan, melanggar tindak pidana hukum konsumen dengan  menggunakan alat sediaan farmasi bekas, merusak kesehatan manusia," katanya, Rabu (28/4/2021).

Bahkan, pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini menyebut praktik itu mengarah pada perbuatan pencobaaan pembunuhan. 

"Jka diperluas melalui konstruksi hukum argumentum per analogiam, (peristiwa yang berbeda namun serupa, sejenis mirip perbuatannya yang diatur dalam undang-undang)  perbuatan ini  bisa dipersamakan dengan perbuatan  orang yang akan melakukan percobaan pembunuhan berencana,"  tegasnya. 

Menurutnya, sangat jelas niat atau motif dari praktik tersebut. Para terduga pelaku dapat dikatakan  sadar dan sengaja melakukan daur ulang alat test antigen. 

"Pelaku tahu risiko bahwa  perbuatan mereka  berpotensi penularan. Orang yang aslinya negatif Covid-19 bisa ketularan dari bekas alat orang yang  positif. Kan ini jelas-jelas  perbuatan yang disengaja,direncanakan dan dikemas sedemikian rupa oleh para pelaku  dan bisa menyebabkan matinya orang yang diperiksa," jelasnya. 

Oleh karenanya, Azmi pun mendesak agar para terduga pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Terlebih pada situasi pandemi saat ini. 

"Maka terapkan  sanksi hukuman maksimal  karena dilakukan pada saat negara darurat Covid-19. Oang-orang cemas dengan virus Covid-19 malah pelaku memanfaatkan dengan kecurangan dan kejahatan,  maka  terapkan  hukuman seumur hidup bagi pelaku , atau minimal pidana 15 tahun termasuk denda maksimal," ujar Azmi. 

Dikabarkan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara (Sumut) menggerebek spot layanan uji cepat (Rapid test) Covid-19 di Lantai Mezanine Bandara Internasional Kualanamu, Seli Serdang pada Selasa (27/4/2021).  

Petugas di Bandara Kualanamu itu diduga menggunakan alat rapid test bekas pakai. Total empat orang petugas layanan rapid test serta sejumlah alat untuk pemeriksaan Covid-19 dikabarkan turut diamankan dalam penggerebekan itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satgas Covid-19: Kasus Alat Rapid Tes Bekas di Kualanamu Tak Bisa Ditolerir

Satgas Covid-19: Kasus Alat Rapid Tes Bekas di Kualanamu Tak Bisa Ditolerir

News | Rabu, 28 April 2021 | 15:09 WIB

Heboh Alat Tes Antigen Bekas, dr Tirta Tegaskan Perjalanan Tak Perlu Swab

Heboh Alat Tes Antigen Bekas, dr Tirta Tegaskan Perjalanan Tak Perlu Swab

Jogja | Rabu, 28 April 2021 | 14:59 WIB

Oknum Petugas Kesehatan Pakai Rapid Test Bekas, Begini Kata Kimia Farma

Oknum Petugas Kesehatan Pakai Rapid Test Bekas, Begini Kata Kimia Farma

Batam | Rabu, 28 April 2021 | 13:01 WIB

Terkini

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB