Kasus Rapid Tes Bekas, Pelaku Bisa Dijerat Hukuman Percobaan Pembunuhan

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 28 April 2021 | 19:35 WIB
Kasus Rapid Tes Bekas, Pelaku Bisa Dijerat Hukuman Percobaan Pembunuhan
Polisi amankan alat rapid test di Bandara Kualanamu (Batamnews)

Suara.com - Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia Azmi Syahputra menilai, dugaan penggunaan alat rapid tes bekas di sebuah klinik yang berada di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, merupakan kejahatan yang mengerikan. 

Dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, dia mengemukakan, dalam kasus tersebut semua unsur kriminal berpadu.

"Ini benar benar parah,  kejahatan yang mengerikan berpadunya macam-macam bentuk  kejahatan, ada  tindak pidana penipuan, melanggar tindak pidana hukum konsumen dengan  menggunakan alat sediaan farmasi bekas, merusak kesehatan manusia," katanya, Rabu (28/4/2021).

Bahkan, pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini menyebut praktik itu mengarah pada perbuatan pencobaaan pembunuhan. 

"Jka diperluas melalui konstruksi hukum argumentum per analogiam, (peristiwa yang berbeda namun serupa, sejenis mirip perbuatannya yang diatur dalam undang-undang)  perbuatan ini  bisa dipersamakan dengan perbuatan  orang yang akan melakukan percobaan pembunuhan berencana,"  tegasnya. 

Menurutnya, sangat jelas niat atau motif dari praktik tersebut. Para terduga pelaku dapat dikatakan  sadar dan sengaja melakukan daur ulang alat test antigen. 

"Pelaku tahu risiko bahwa  perbuatan mereka  berpotensi penularan. Orang yang aslinya negatif Covid-19 bisa ketularan dari bekas alat orang yang  positif. Kan ini jelas-jelas  perbuatan yang disengaja,direncanakan dan dikemas sedemikian rupa oleh para pelaku  dan bisa menyebabkan matinya orang yang diperiksa," jelasnya. 

Oleh karenanya, Azmi pun mendesak agar para terduga pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Terlebih pada situasi pandemi saat ini. 

"Maka terapkan  sanksi hukuman maksimal  karena dilakukan pada saat negara darurat Covid-19. Oang-orang cemas dengan virus Covid-19 malah pelaku memanfaatkan dengan kecurangan dan kejahatan,  maka  terapkan  hukuman seumur hidup bagi pelaku , atau minimal pidana 15 tahun termasuk denda maksimal," ujar Azmi. 

Dikabarkan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara (Sumut) menggerebek spot layanan uji cepat (Rapid test) Covid-19 di Lantai Mezanine Bandara Internasional Kualanamu, Seli Serdang pada Selasa (27/4/2021).  

Petugas di Bandara Kualanamu itu diduga menggunakan alat rapid test bekas pakai. Total empat orang petugas layanan rapid test serta sejumlah alat untuk pemeriksaan Covid-19 dikabarkan turut diamankan dalam penggerebekan itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satgas Covid-19: Kasus Alat Rapid Tes Bekas di Kualanamu Tak Bisa Ditolerir

Satgas Covid-19: Kasus Alat Rapid Tes Bekas di Kualanamu Tak Bisa Ditolerir

News | Rabu, 28 April 2021 | 15:09 WIB

Heboh Alat Tes Antigen Bekas, dr Tirta Tegaskan Perjalanan Tak Perlu Swab

Heboh Alat Tes Antigen Bekas, dr Tirta Tegaskan Perjalanan Tak Perlu Swab

Jogja | Rabu, 28 April 2021 | 14:59 WIB

Oknum Petugas Kesehatan Pakai Rapid Test Bekas, Begini Kata Kimia Farma

Oknum Petugas Kesehatan Pakai Rapid Test Bekas, Begini Kata Kimia Farma

Batam | Rabu, 28 April 2021 | 13:01 WIB

Terkini

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB