Vonis Ringan, Pentolan KAMI Syahganda Nainggolan Dihukum 10 Bulan Penjara

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 29 April 2021 | 17:53 WIB
Vonis Ringan, Pentolan KAMI Syahganda Nainggolan Dihukum 10 Bulan Penjara
Petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan. (YouTube realita TV & twitter @syahganda)

Suara.com - Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan vonis terhadap Syahganda Nainggolan selaku terdakwa perkara penyebaran berita bohong, Kamis (29/4/2021) hari ini. Dalam sidang dengan agenda putusan tersebut, sang petinggi KAMI itu divonis 10 bulan penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara. 

Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Ramon Wahyudi serta Ervianti Meliala dan Imran Makulau selaku hakim anggota pada pukul 13.00 WIB tadi. Adapun Syahganda mengikuti persidangan secara virtual dari rumah tahanan.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil, Syahganda dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.

Hal itu merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Syahganda dinyatakan melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan," ungkap Ahmad Fadil.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Syahganda dengan hukuman penjara enam tahun. JPU menilai, Syahganda melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terhadap vonis 10 bulan penjara itu, Fadil menyebut jika majelis hakim jugatelah membacakan hak-hak Syahganda selaku terdakwa. Tak hanya itu, dia menyatakan jika kuasa hukum Syahganda dan JPU menyatakan akan berpikir selama tujuh hari terkait upaya hukum yang nantinya akan ditempuh.

"Terkait upaya hukum, kemudian penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu 7 hari," sambungnya.

Sebelumnya, dua tokoh KAMI yakni Syahganda dan Jumur Hidayat ditetapkan jadi tersangka atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian alias hoaks sehingga berpotensi menyebabkan provokasi terhadap panasnya aksi massa dalam menolak UU Cipta Kerja.

baca juga

Selain itu, ada pula aktivis KAMI yang menjadi tersangka dengan kasus yang sama, yaitu Anton Permana. Hingga kini, penyidik masih menunggu penilaian jaksa terhadap berkas perkara yang menyeret dirinya.

Dua tersangka lain dalam kasus ini berinisial DW selaku pemilik akun Twitter @podoradong dan KA. Masih terkait dengan dengan kasus itu, polisi juga sempat menetapkan empat tersangka lain yakni, Khairi Amri (KA) selaku Ketua KAMI Medan, JG, NZ, dan WRP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Petinggi Bebas Penjara, Sunda Empire Dilarang Berdiri Lagi

Petinggi Bebas Penjara, Sunda Empire Dilarang Berdiri Lagi

Bogor | Selasa, 27 April 2021 | 02:23 WIB

Masa Penahanan Akan Habis, Jumhur Hidayat Berharap Lebaran Bareng Keluarga

Masa Penahanan Akan Habis, Jumhur Hidayat Berharap Lebaran Bareng Keluarga

Video | Kamis, 15 April 2021 | 16:20 WIB

Andi Arief: Penjara HRS, Syahganda, Jumhur adalah Penjara Ketidakadilan

Andi Arief: Penjara HRS, Syahganda, Jumhur adalah Penjara Ketidakadilan

Bekaci | Jum'at, 09 April 2021 | 08:51 WIB

Kasus Penyebaran Hoaks Jumhur Hidayat, JPU Bakal Hadirkan Saksi Ahli Bahasa

Kasus Penyebaran Hoaks Jumhur Hidayat, JPU Bakal Hadirkan Saksi Ahli Bahasa

News | Kamis, 08 April 2021 | 04:10 WIB

Terkini

Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan

Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:01 WIB

DPR Restui KAI Impor Kereta Bekas untuk KRL Jabodetabek

DPR Restui KAI Impor Kereta Bekas untuk KRL Jabodetabek

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:52 WIB

Donald Trump Serang Jurnalis Saat Sidang Umum PBB: Anda Seharusnya Tak Ada di Sini

Donald Trump Serang Jurnalis Saat Sidang Umum PBB: Anda Seharusnya Tak Ada di Sini

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:45 WIB

Masuk 100 Perusahaan Terbesar Fortune Indonesia, InJourney Raih Fastest Growing by Growth in Profit

Masuk 100 Perusahaan Terbesar Fortune Indonesia, InJourney Raih Fastest Growing by Growth in Profit

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 20:33 WIB

4 Low pH Cleanser Berbahan Probiotic Buat Perkuat Skin Barrier Kulit Kering

4 Low pH Cleanser Berbahan Probiotic Buat Perkuat Skin Barrier Kulit Kering

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 20:30 WIB

Antrean Solar Sumsel Belum Reda, Kebutuhan 2,8 Juta KL Hanya Dialokasikan 650 Ribu KL

Antrean Solar Sumsel Belum Reda, Kebutuhan 2,8 Juta KL Hanya Dialokasikan 650 Ribu KL

Sumsel | Rabu, 23 September 2026 | 20:21 WIB

Dari Lapangan Bola Sao Paulo ke Dunia Fashion, Havaianas x KidSuper Hadirkan Koleksi Sandal Unik

Dari Lapangan Bola Sao Paulo ke Dunia Fashion, Havaianas x KidSuper Hadirkan Koleksi Sandal Unik

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 20:16 WIB

Pasokan KRL PT INKA Terlambat, Dirut KAI Buka-bukaan di DPR

Pasokan KRL PT INKA Terlambat, Dirut KAI Buka-bukaan di DPR

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:15 WIB

Ada Retakan di Rangka Bawah, PT KAI Tarik Kembali 7 Rangkaian KRL Buatan INKA

Ada Retakan di Rangka Bawah, PT KAI Tarik Kembali 7 Rangkaian KRL Buatan INKA

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:15 WIB

Gen Z dan Conscious Unbossing: Saat Karier Tidak Harus Naik secara Vertikal

Gen Z dan Conscious Unbossing: Saat Karier Tidak Harus Naik secara Vertikal

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 20:15 WIB

×