Vonis Ringan, Pentolan KAMI Syahganda Nainggolan Dihukum 10 Bulan Penjara

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 29 April 2021 | 17:53 WIB
Vonis Ringan, Pentolan KAMI Syahganda Nainggolan Dihukum 10 Bulan Penjara
Petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan. (YouTube realita TV & twitter @syahganda)

Suara.com - Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan vonis terhadap Syahganda Nainggolan selaku terdakwa perkara penyebaran berita bohong, Kamis (29/4/2021) hari ini. Dalam sidang dengan agenda putusan tersebut, sang petinggi KAMI itu divonis 10 bulan penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara. 

Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Ramon Wahyudi serta Ervianti Meliala dan Imran Makulau selaku hakim anggota pada pukul 13.00 WIB tadi. Adapun Syahganda mengikuti persidangan secara virtual dari rumah tahanan.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil, Syahganda dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.

Hal itu merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Syahganda dinyatakan melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan," ungkap Ahmad Fadil.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Syahganda dengan hukuman penjara enam tahun. JPU menilai, Syahganda melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terhadap vonis 10 bulan penjara itu, Fadil menyebut jika majelis hakim jugatelah membacakan hak-hak Syahganda selaku terdakwa. Tak hanya itu, dia menyatakan jika kuasa hukum Syahganda dan JPU menyatakan akan berpikir selama tujuh hari terkait upaya hukum yang nantinya akan ditempuh.

"Terkait upaya hukum, kemudian penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu 7 hari," sambungnya.

Sebelumnya, dua tokoh KAMI yakni Syahganda dan Jumur Hidayat ditetapkan jadi tersangka atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian alias hoaks sehingga berpotensi menyebabkan provokasi terhadap panasnya aksi massa dalam menolak UU Cipta Kerja.

baca juga

Selain itu, ada pula aktivis KAMI yang menjadi tersangka dengan kasus yang sama, yaitu Anton Permana. Hingga kini, penyidik masih menunggu penilaian jaksa terhadap berkas perkara yang menyeret dirinya.

Dua tersangka lain dalam kasus ini berinisial DW selaku pemilik akun Twitter @podoradong dan KA. Masih terkait dengan dengan kasus itu, polisi juga sempat menetapkan empat tersangka lain yakni, Khairi Amri (KA) selaku Ketua KAMI Medan, JG, NZ, dan WRP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Petinggi Bebas Penjara, Sunda Empire Dilarang Berdiri Lagi

Petinggi Bebas Penjara, Sunda Empire Dilarang Berdiri Lagi

Bogor | Selasa, 27 April 2021 | 02:23 WIB

Masa Penahanan Akan Habis, Jumhur Hidayat Berharap Lebaran Bareng Keluarga

Masa Penahanan Akan Habis, Jumhur Hidayat Berharap Lebaran Bareng Keluarga

Video | Kamis, 15 April 2021 | 16:20 WIB

Andi Arief: Penjara HRS, Syahganda, Jumhur adalah Penjara Ketidakadilan

Andi Arief: Penjara HRS, Syahganda, Jumhur adalah Penjara Ketidakadilan

Bekaci | Jum'at, 09 April 2021 | 08:51 WIB

Kasus Penyebaran Hoaks Jumhur Hidayat, JPU Bakal Hadirkan Saksi Ahli Bahasa

Kasus Penyebaran Hoaks Jumhur Hidayat, JPU Bakal Hadirkan Saksi Ahli Bahasa

News | Kamis, 08 April 2021 | 04:10 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×