Sanksi Mudik 2021, Ini Aturan Larangan Pulang Kampung saat Lebaran

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 29 April 2021 | 20:29 WIB
Sanksi Mudik 2021, Ini Aturan Larangan Pulang Kampung saat Lebaran
Ilustrasi larangan mudik 2021, sanksi mudik 2021 - Calon penumpang berjalan menuju bus di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (27/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  1. Perjalanan pimpinan tinggi RI dan tamu kenegaraan
  2. Operasional khusus repatriasi, tidak untuk angkutan lebaran mudik pemulangan WNI atau Wna
  3. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal setya perwakilan organisasi internasional di Indonesia
  4. Operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat. Termasuk angkutan kargo, operasional udara perintis, dan operasional lainnya dengan seizin Kemenhub.

Dalam Surat Edaran, pada huruf G soal “Protokol Peniadaan Mudik, Pencegahan, dan Pengendalian COVID-19” tercantum bahwa perjalanan masih dimungkinkan bagi:

  1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik
  2. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, yaitu: Bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang

Itulah aturan larangan mudik 2021 untuk transportasi darat, laut dan udara. Simak juga sanksi mudik 2021 yang akan diberikan kepada masyarakan yang nekat melanggarnya.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI