Secara prinsipil, kata Rifai, Gubernur Lukas bersepakat bahwa semua tindakan KKB adalah perbuatan meresahkan, melanggar hukum, serta menciderai prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.
Namun, pemprov menilai labelisasi teroris terhadap TPNPB akan berdampak terhadap psikososial warga Papua terutama yang berada di perantauan.
Label teroris terhadap TPNPB itu, dikhawatirkan memunculkan stigmatisasi negatif yang baru bagi warga Papua di luar tanah leluhurnya.