MAKI Klaim Punya Bukti Baru Gugat KPK Terkait Penghentian Kasus BLBI

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Jum'at, 30 April 2021 | 16:49 WIB
MAKI Klaim Punya Bukti Baru Gugat KPK Terkait Penghentian Kasus BLBI
MAKI resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penghentian kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di PN Jaksel pada Jumat (30/4/2021).

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penghentian kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (30/4/2021).

Kordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut, alasannya mengajukan gugatan karena Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, yang sempat ditetapkan tersangka oleh KPK, diduga merupakan pelaku utama dalam kasus BLBI ini.

"Bahwa para tersangka dikenakan pasal 55 Ayat 1 ke-satu tentang penyertaan sehingga semua tersangka dapat berposisi menjadi Dader Plegen (pelaku utama ). Sehingga termohon selaku penyidik tidak berhak menyatakan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih hanya pelaku peserta (medel pleger) sehingga harus dihentikan penyidikannya," ungkap Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).

Boyamin menyebut, alasan KPK menghentikan kasus BLBI lantaran Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan Syafruddin Arsyad Temanggung sehingga menjadikan hilangnya penyelenggara negara. Menurut Boyamin, itu sangat tidak benar.

"Alasan ini jelas-jelas tidak benar karena berdasar surat dakwaan Syafruddin Arsyad Temnggung terdapat penyelenggara negara lain yang status didakwa bersama-sama, yaitu Dorodjatun Koentjoro-Jakti. Sehingga alasan SP3 tidak adanya penyelenggara negara lain adalah tidak benar sehingga penerbitan SP3 tidak beralasan," ungkap Boyamin

Maka itu, kata Boyamin, pihaknya juga menyertai bukti baru atau novum dalam gugatannya ini. Mudah-mudahan nantinya dapat digunakan KPK bila memang kembali mencabut SP3 kasus BLBI ini.

"Karena ternyata dalam materi saya ada Novum (bukti baru kasus BLBI). KPK pernah bilang mencabut SP3-nya kalau ada novum, ternyata dalam materi saya ada novum nanti kalau dibaca KPK ya ada novum," kata Boyamin 

Meski begitu, Boyamin enggan menyampaikan bukti barunya kepada awak media. Namun, kata dia, ada nama penyelenggara negara dalam kasus BLBI ini.

"Nanti aja, ada penyelanggara negara juga," ungkapnya.

Maka itu, Boyamin berharap nantinya dalam gugatannya ini, majelis hakim dapat mengabulkan seluruh permohonan untuk KPK mencabut penghentian penyidikan dalam kasus BLBI. Pun kembali melakukan proses penyidikan terhadap Sjamsul maupun Itjih.

"Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan secara hukum tindakan penghentian Penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim adalah Penghentian Penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibatnya," katanya.

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan SP3 kasus korupsi BLBI pada Kamis (1/4/2021). Adapun dua tersangka dalam kasus ini yaitu pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih Nursalim.

Pasangan suami istri ini bersama Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN melakukan proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku Obligor BLBI.

"Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Ursalim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Alexander menyebut penghentian kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK. Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan pengusaha Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI. Diduga, Sjamsul dan istrinya terlibat korupsi bersama bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. 

Dalam kasus ini, diduga total kerugian negara mencapai Rp 4,58 triliun. Syafruddin sempat menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Namun, Syafruddin bebas setelah permohonan kasasi yang diajukannya dikabulkan MA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siang Ini, MAKI Akan Gugat KPK karena Hentikan Penyidikan Kasus BLBI

Siang Ini, MAKI Akan Gugat KPK karena Hentikan Penyidikan Kasus BLBI

News | Jum'at, 30 April 2021 | 13:30 WIB

Sambangi KPK, Mahfud MD Minta Dokumen Kasus BLBI

Sambangi KPK, Mahfud MD Minta Dokumen Kasus BLBI

News | Kamis, 29 April 2021 | 12:47 WIB

Bertemu Pimpinan KPK, Mahfud MD Dapat Banyak Dokumen Kasus BLBI

Bertemu Pimpinan KPK, Mahfud MD Dapat Banyak Dokumen Kasus BLBI

News | Kamis, 29 April 2021 | 11:18 WIB

Terkini

Nasib Dadan Sepulang Haji: Dicopot dari Kepala BGN, Dijemput Kejagung

Nasib Dadan Sepulang Haji: Dicopot dari Kepala BGN, Dijemput Kejagung

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:57 WIB

Copot Pimpinan BGN Dinilai Bukan Solusi, Program MBG Terancam Makin Karam

Copot Pimpinan BGN Dinilai Bukan Solusi, Program MBG Terancam Makin Karam

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:50 WIB

Duel Rekam Jejak Teddy Indra Wijaya vs Dino Patti Djalal, Prajurit Kopassus Lawan Diplomat LSE

Duel Rekam Jejak Teddy Indra Wijaya vs Dino Patti Djalal, Prajurit Kopassus Lawan Diplomat LSE

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:44 WIB

Penyidik Kejagung Masuk Kantor BGN Sejak Dini Hari, Penggeledahan Masih Berlangsung Tertutup

Penyidik Kejagung Masuk Kantor BGN Sejak Dini Hari, Penggeledahan Masih Berlangsung Tertutup

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:43 WIB

BPPTKG Kerahkan Ekskavator, Area Terduga Sumber Gas Penyebab Kebakaran Misterius di Sleman Dibongkar

BPPTKG Kerahkan Ekskavator, Area Terduga Sumber Gas Penyebab Kebakaran Misterius di Sleman Dibongkar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:41 WIB

Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya

Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:37 WIB

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:06 WIB

Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus

Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:55 WIB

Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo

Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:44 WIB

'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber

'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:40 WIB