PNS Dishub DKI Nyambi Jadi Kurir Narkoba di Aceh, Segera Dipecat

Jum'at, 30 April 2021 | 16:57 WIB
PNS Dishub DKI Nyambi Jadi Kurir Narkoba di Aceh, Segera Dipecat
Ilustrasi paket sabu
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kedua tersangka saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI