Zakat Fitrah dengan Uang: Besaran dan Cara Membayarnya

Fitri Asta Pramesti

Senin, 03 Mei 2021 | 13:37 WIB
Zakat Fitrah dengan Uang: Besaran dan Cara Membayarnya
Zakat fitrah dengan uang - warga melakukan pembayaran zakat fitrah melalui lembaga amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (22/6/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Membayar zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban umat Muslim di bulan suci Ramadhan. Zakat ini bisa dibayarkan dalam bentuk uang maupun beras. Berikut ini penjelasan mengenai berapa besaran dan cara membayar zakat fitrah dengan uang

Zakat Fitrah adalah salah satu jenis zakat yang dikeluarkan dengan tujuan untuk berbagi kepada orang-orang yang kurang mampu.

Zakat Fitah

Membayarkan zakat adalah salah satu tiang agama, pada rukun keempat ditegaskan bahwasannya setiap Muslim yang mampu diwajibkan untuk membayar zakat. Zakat terbagi menjadi dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat maal.

Zakat FItrah merupakan salah satu dari dua jenis zakat yang harus dibayarkan bagi seorang Muslim, zakat ini dibayarkan hanya sekali dalam setahun tepatnya hanya pada bulan Ramadhan.

Niat Zakat Fitrah

Berikut adalah niat yang dibaca sebelum anda membayarkan zakat:

1. Niat untuk diri sendiri

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an nafsii fadhan lillahi ta'aala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."

2. Niat untuk istri

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an zaujatii fardhan lillahi ta'aala,

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."

3. Niat untuk anak laki-laki

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an waladii (nama anak laki-laki) fardhan lillahi ta'aala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."

4. Niat untuk anak perempuan

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an bintii (nama anak perempuan) fardhan lillahi ta'aala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala."

5. Niat untuk diri sendiri dan keluarga

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqaa tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh anggota orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."

6. Niat untuk orang yang diwakilkan

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an (nama orang yang diwakilkan) fardhan lillahi ta'aala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."

Hukum Membayar Zakat dengan Uang

Ada dua pendapat yang membahas tentang hukum membayar zakat dengan uang yakni Mahzab Syafiiyah dan Mahzab Hanafiyah. Berikut adalah dua jenis mahzab yang membicarakan tentang membayar zakat fitrah:

  • Mahzah Syafiiyah

Mahzab yang menyebutkan bahwa zakat fitrah hanya diperbolehkan dibayar dengan makanan pokok didasari oleh salah satu riwayat HR. Bukhari Muslim yang berbunyi Rasulullah mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering

  • Mahzab Hanafiyah

Selanjutnya adalah mahzab yang memperbolehkan membayar zakat fitrah menggunakan sejumlah uang berdasarkan perkataan Allah dalam penggalan surat At-Taubah ayat 9 yang artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka”.

Besaran Zakat Fitrah dengan Uang

Di Indonesia sendiri kebijakan untuk membayar zakat fitrah sudah diatur dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah, zakat fitrah yang bisa dibayarkan sebesar Rp 25.000 – Rp 40.000 per jiwa.

Untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa. 

Cara Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Zakat Fitrah dapat dibayarkan mulai akhir bulan Ramadhan sampai awal 1 Syawal, sedangkan untuk waktu spesifiknya adalah tidak melewati waktu magrib.

Untuk tata cara pembayaran zakat Fitrah pun caranya sangat mudah, Anda tinggal menyerahkan sejumlah uang yang sudah ditentukan kepada panitia zakat fitrah yang ada di daerah masing-masing.

Di atas adalah penjelasan besaran dan cara membayar zakat Fitrah dengan uang, semoga dapat memberikan informasi baru yang bermanfaat bagi Anda.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat di Bulan Ramadhan

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat di Bulan Ramadhan

Sulsel | Rabu, 28 April 2021 | 03:05 WIB

Sahkah Zakat Digital atau Lewat Aplikasi? Ini Kata Baznas

Sahkah Zakat Digital atau Lewat Aplikasi? Ini Kata Baznas

Lampung | Jum'at, 23 April 2021 | 17:10 WIB

Doa Menerima Zakat Fitrah Sesuai Anjuran Nabi Muhammad SAW

Doa Menerima Zakat Fitrah Sesuai Anjuran Nabi Muhammad SAW

News | Kamis, 22 April 2021 | 19:10 WIB

Terkini

Selat Hormuz Dibuka Jumat Besok Setelah Amerika Serikat dan Iran Damai

Selat Hormuz Dibuka Jumat Besok Setelah Amerika Serikat dan Iran Damai

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:56 WIB

Iran: Cabut Semua Saksi Terhadap Kami!

Iran: Cabut Semua Saksi Terhadap Kami!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:38 WIB

Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?

Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:26 WIB

Pasar Saham Asia Langsung Gacor Usai AS dan Iran Damai

Pasar Saham Asia Langsung Gacor Usai AS dan Iran Damai

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:22 WIB

Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun

Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:08 WIB

Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim

Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim

News | Senin, 15 Juni 2026 | 09:55 WIB

#TataUlangIndonesia! Mahasiswa Demo di Istana dan DPR Bawa 20 Tuntutan

#TataUlangIndonesia! Mahasiswa Demo di Istana dan DPR Bawa 20 Tuntutan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 09:38 WIB

Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?

Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 09:19 WIB

Cek Rute Alternatif! Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Rombongan Presiden Jerman Melintas

Cek Rute Alternatif! Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Rombongan Presiden Jerman Melintas

News | Senin, 15 Juni 2026 | 08:49 WIB

Awas Macet! Ribuan Aparat Gabungan Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini: DPR hingga Monas Dijaga Ketat

Awas Macet! Ribuan Aparat Gabungan Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini: DPR hingga Monas Dijaga Ketat

News | Senin, 15 Juni 2026 | 08:33 WIB