Berlaku Kamis Besok, Ini 5 Pemohon yang Boleh Dapat SIKM di Jakarta

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Senin, 03 Mei 2021 | 18:40 WIB
Berlaku Kamis Besok, Ini 5 Pemohon yang Boleh Dapat SIKM di Jakarta
Petugas saat mengecek SIKM warga yang hendak masuk wilayah Jakarta, di check point Pasar Rebo, Rabu (3/6/2020). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta bakal memberlakukan aturan penggunaan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) mulai Kamis (6/5) sampai Senin (17/5) mendatang. Untuk bisa memperoleh SIKM, ada lima jenis pemohon yang sudah ditentukan.

Hal ini dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ia menyebut lima kriteria itu di antaranya adalah orang yang ingin berkunjung ke keluarganya yang sakit, kunjungan duka orang meninggal, dan ibu hamil atau bersalin.

"Pendamping ibu hamil maksimal 1 orang, dan pendamping persalinan maksimal 2 orang," ujar Riza dalam webinar, dikutip Senin (3/4/2021).

Para pemohon itu, kata Riza, merupakan kelompok yang dinilai memiliki keperluan mendesak. Untuk bisa mendapatkan SIKM, pemohon harus membuat pengajuan di kantor kelurahan masing-masing.

Lalu untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin melakukan perjalanan darurat, mereka wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II. Sementara untuk karyawan swasta harus mendapatkan surat perjalanan dari pimpinan.

"Di luar ini, tidak diperkenankan mendapatkan surat SIKM," jelasnya.

Mekanisme untuk mendapatkan SIKM disebut Riza seperti tahun lalu. Caranya dengan melakukan pengisian formulir secara online di aplikasi JakEvo.

"Perbedaannya, verifikasi berkas itu dilakukan di tingkat Kelurahan. Dari sebelumnya tingkat provinsi, sekarang kita di tingkat kelurahan supaya lebih cepat, lebih mudah, dan lebih valid, karena bisa langsung ditemui di rumah masing-masing," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Urai Kerumunan di Tanah Abang, 2.500 Personel Gabungan Disiagakan

Urai Kerumunan di Tanah Abang, 2.500 Personel Gabungan Disiagakan

News | Senin, 03 Mei 2021 | 18:20 WIB

TOK! Ridwan Kamil Putuskan Warga Masuk Jawa Barat Harus Bawa SIKM

TOK! Ridwan Kamil Putuskan Warga Masuk Jawa Barat Harus Bawa SIKM

Bogor | Senin, 03 Mei 2021 | 13:05 WIB

Sebut Aturan Anies Absurd, Pedagang Tanah Abang: Memutus Penghasilan Kami

Sebut Aturan Anies Absurd, Pedagang Tanah Abang: Memutus Penghasilan Kami

News | Senin, 03 Mei 2021 | 12:22 WIB

Penjelasan Lurah Kayu Putih Soal Surat Minta Takjil ke Perusahaan

Penjelasan Lurah Kayu Putih Soal Surat Minta Takjil ke Perusahaan

Jakarta | Senin, 03 Mei 2021 | 09:06 WIB

Terkini

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 01:13 WIB

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:51 WIB

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 23:19 WIB

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:44 WIB

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:36 WIB

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:30 WIB

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:01 WIB

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:57 WIB

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:49 WIB