"Diitambah dengan kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri, dan kali ini pegawai-pegawai yang dikenal berintegritas disingkirkan," kata dia.
Apalagi Kurnia menilai, peran Presiden Joko Widodo dan Anggota DPR RI juga sangat berpengaruh dalam merevisi UU KPK, yang hingga kini merubah sistem kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Sebab, dua cabang kekuasaan itu yang pada akhirnya sepakat merevisi UU KPK dan memasukkan aturan kontroversi berupa alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara," ucap Kurnia.
Selain itu, kata Kurnia, tak lupa ini pun sebagai buah atas kebijakan buruk Komisioner KPK tatkala mengesahkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 yang memasukkan asesmen tes wawasan kebangsaan.
Untuk itu, kata Kurnia, apa yang dikhawatirkan masyarakat atas kebijakan Presiden Joko Widodo dan DPR yang memilih merevisi UU KPK serta mengangkat pimpinan KPK komisioner penuh kontroversi terbukti.
"Alih-alih memperkuat, yang terlihat justru skenario untuk mengeluarkan KPK dari gelanggang pemberantasan korupsi di Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pegawai KPK telah menyelesaikan tes wawasan kebangsaan sebagai syarat untuk lolos menjadi ASN. Namun, Ali menegaskan belum ada sama sekali hasil yang sudah disampaikan kepada publik mengenai nama-nama pegawai KPK yang lolos ataupun tidak dalam tes wawasan kebangsaan itu.
"Mengenai hasilnya, sejauh ini belum diketahui karena informasi yang kami terima data dimaksud belum diumumkan," ucap Ali.
Dia hanya mengatakan, KPK akan secepatnya mengumumkan kepada publik mengenai hasil tes wawasan kebangsaan itu.
Baca Juga: KPK Cecar Advokat Maskur soal Adanya Deal dengan Penyidik Robin Setop Kasus
"Dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut," tukasnya.