Resmi, PN Jakarta Pusat Gugurkan Gugatan Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Reza Gunadha | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 04 Mei 2021 | 14:22 WIB
Resmi, PN Jakarta Pusat Gugurkan Gugatan Partai Demokrat Kubu Moeldoko
Penampakan sidang lanjutan gugatan AD/ART Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko di PN Jakpus. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Berakhir sudah upaya Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk mendapat pengesahan pemerintah. Itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan mereka atas Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono, Selasa (4/5/2021).

Dalam persidangan, majelis hakim menggugurkan gugatan PD kubu Moeldoko perihal anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Demokrat hasil kongres 2020.

Ketua majelis hakim Saifudin Zuhri menggugurkan gugatan itu lantaran kubu Moeldoko tidak pernah menghadiri sidang.

Dalam sidang putusan, kuasa hukum PD kubu Moeldoko juga tidak tampak hadir di arena. Hakim ketua Saifudin Zuhri mengatakan, kubu penggugat sebenarnya sudah tiga kali dipanggil untuk hadir.

Tapi, hingga panggilan terakhir, kubu Moeldoko tak kunjung berada di arena sidang. Sementara kuasa hukum tergugat yakni DPP PD kubu AHY, meminta hakim menggugurkan gugatan tersebut.

"Karena penggugat telah dipanggil tiga kali berturut-turut dan secara patut tetap tidak hadir, mohon menjadi pertimbangan agar perkara ini digugurkan, terimakasih," kata kuasa hukum kubu AHY dalam persidangan.

Setelahnya, majelis hakim memutuskan membacakan putusan atas persidangan dengan nomor perkara 213 itu.

Hakim memutuskan gugatan digugurkan lantaran penggugat yakni kubu Moeldoko Cs tidak pernah hadir selama tiga kali persidangan atau panggilan.

"Menimbang para penggugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang mewakilinya meskipun sudah dipanggil untuk sidang 21 April 2021, 27 April 2021, 4 Mei 2021, sedangkan para tergugat hadir. Menimbang oleh karena kehadiran penggugat bukan dikarenakan suatu halangan sah maka gugatan harus dinyatakan gugur," tutur hakim.

"Mengadili, menyatakan gugatan para pengugat gugur. Menghukum penggugat membayar perkara nanti akan disebutkan," sambung hakim seraya mengetuk palu.

Pada persidangan sebelumnya para penggugat juga dinyatakan tidak hadir dalam persidangan. Mereka justru mengirimkan surat permohonan pencabutan gugatan.

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim kemudian memanggil kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat.

Namun, pihak penggugat tak kunjung datang hadir dalam ruang sidang. Majelis hakim kemudian menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari kuasa hukum kubu Moeldoko, berisi permohonan untuk mencabut gugatan.

"Jadi dalam perkara ini telah kita sidang pada Minggu lalu, Selasa lalu. ada surat dari salah satu kuasa para penggugat yang menyatakan atau memohon untuk perkara ini dicabut," kata Hakim ketua Saifudin dalam persidangan.

"Apakah ada surat tembusannya dari surat tersebut?," tanya hakim ke pihak tergugat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabar Novel Baswedan Dipecat KPK, Ferdinand: Dia Pro Radikalisme

Kabar Novel Baswedan Dipecat KPK, Ferdinand: Dia Pro Radikalisme

Bogor | Selasa, 04 Mei 2021 | 14:18 WIB

Bikin Gugatan Baru, Kubu AHY Lawan Kubu Moeldoko Lagi di PN Jakarta Pusat

Bikin Gugatan Baru, Kubu AHY Lawan Kubu Moeldoko Lagi di PN Jakarta Pusat

News | Selasa, 04 Mei 2021 | 11:03 WIB

Merasa Demokrat Dituding Pro Teroris, Rachland: Kite Senyumin Aje!

Merasa Demokrat Dituding Pro Teroris, Rachland: Kite Senyumin Aje!

Bekaci | Minggu, 02 Mei 2021 | 10:43 WIB

Pemerintah Labeli TPNPB Teroris, Andi Arief Kecewa dengan Mahfud MD

Pemerintah Labeli TPNPB Teroris, Andi Arief Kecewa dengan Mahfud MD

Bekaci | Jum'at, 30 April 2021 | 07:25 WIB

Denny Siregar Tuding Fadli Zon dan Andi Arief Bela Munarman Gegara Politik

Denny Siregar Tuding Fadli Zon dan Andi Arief Bela Munarman Gegara Politik

Bekaci | Jum'at, 30 April 2021 | 06:45 WIB

Kautsar Muhammad Yus: Hak Hukum Munarman Perlu Dihormati

Kautsar Muhammad Yus: Hak Hukum Munarman Perlu Dihormati

Bekaci | Kamis, 29 April 2021 | 17:46 WIB

Isdianto Resmi Gabung Partai Demokrat, Siap Gantikan Apri Sujadi?

Isdianto Resmi Gabung Partai Demokrat, Siap Gantikan Apri Sujadi?

Batam | Kamis, 29 April 2021 | 13:24 WIB

Terkini

Kata-kata Terakhir Menara Pengawas Sebelum Pesawat Air Canada Tabrak Truk: 2 Pilot Tewas

Kata-kata Terakhir Menara Pengawas Sebelum Pesawat Air Canada Tabrak Truk: 2 Pilot Tewas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:20 WIB

Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot

Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:19 WIB

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:10 WIB

Kebakaran Rumah Kontrakan di Sunter Agung Jakarta Utara, Satu Keluarga Diselamatkan

Kebakaran Rumah Kontrakan di Sunter Agung Jakarta Utara, Satu Keluarga Diselamatkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:01 WIB

Kronologis Pesawat Air Canada Tabrak Kendaraan saat Mendarat di Bandara LaGuardia

Kronologis Pesawat Air Canada Tabrak Kendaraan saat Mendarat di Bandara LaGuardia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:01 WIB

Arus Balik Lebaran Mulai Padati Terminal Terpadu Pulo Gebang

Arus Balik Lebaran Mulai Padati Terminal Terpadu Pulo Gebang

News | Senin, 23 Maret 2026 | 15:22 WIB

Arus Balik Mulai Padat, Tol JogjaSolo Ruas PrambananPurwomartani Diserbu Kendaraan

Arus Balik Mulai Padat, Tol JogjaSolo Ruas PrambananPurwomartani Diserbu Kendaraan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:59 WIB

Melonjak Dua Kali Lipat, Kunjungan Candi Prambanan Tembus 17 Ribu Orang per Hari

Melonjak Dua Kali Lipat, Kunjungan Candi Prambanan Tembus 17 Ribu Orang per Hari

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:50 WIB

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Pastikan Tetap Akan Kooperatif

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Pastikan Tetap Akan Kooperatif

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:42 WIB

Kelelahan Ekstrem Berujung Maut, Kisah Brigadir Fajar Permana Gugur Kawal Arus Mudik 2026

Kelelahan Ekstrem Berujung Maut, Kisah Brigadir Fajar Permana Gugur Kawal Arus Mudik 2026

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:25 WIB