Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdata kasus sengkata lahan di Jalan Pancoran Buntu II, Rabu (5/5/2021) hari ini. Kali ini, sidang beragendakan pembuktian dari PT. Pertamina dan PT. PTC selaku pihak tergugat.
Menurut kuasa hukum waris Sanjoto Mangunsasmito selaku pihak pemohon, Edi Danggur, sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
"Iya hari ini sidang pukul 10.00 WIB, agendanya pembuktian dari PT. Pertamina dan PT. PTC," kata Edi dalam pesan singkat.
Dalam persidangan sebelumnya, kubu tergugat hanya diberikan secara tertulis. Artinya, jawaban mereka telah dianggap dibacakan dalam persidangan.
Ahmad Suyudi selaku kuasa hukum PT. PTC menyatakan, jawaban mereka berkaitan dengan kewenangan kompetensi. Dengan kata lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap tidak berwenang mengadili, memeriksa, dan memutuskan perkara ini.
Namun, ketika awak media mencoba meminta salinan jawaban tersebut, Suyudi tidak dapat memberikannya dengan alasan materi persidangan. Tak hanya itu, Suyudi menyebut jika pihaknya akan mengajukan bukti berupa AD/ART dari pihak PT. PTC.
"(Jawaban) tentang kewenangan kompetensi ya, jadi PN Jakarta Selatan tidak berwenang. Kami akan mengajukan bukti nanti AD/ART kami," kata Suyudi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021) lalu.
Saat disinggung mengenai dugaan perampasan lahan milik ahli waris Sanjoto Mangunsasmito, Suyudi menampiknya. Dia mengklaim, PT. PTC tidak melakukan perampasan lahan eks Wisma Intirub tersebut lantaran telah melakukan sosialisasi.
"Oh kami tidak merampas lahan, tidak ada. Kami melakukan sosialisasi kemudian kami melakukan persuasif atau komunikasi dua arah," sambungnya.
Baca Juga: Warga Pancoran II Aksi Kawal Sidang Sengketa Lahan Lawan Pertamina
Berkaitan dengan alat berat atau beko yang sempat menduduki pemukiman warga beberapa waktu lalu, Suyudi juga tidak mengetahuinya. Dia hanya menegaskan jika pihak PT. PTC telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Oh tidak ada (alat berat masuk), memang sudah ada di situ. Kami tidak tahu detilnya. Tapi yang jelas kami lakukan sosialisasi dulu dan mereka rata-rata tokoh sudah bersedia dan mengetahui, bukan pemilik langsung," singkat dia.
Ujung Pangkal Konflik
Ujung pangkal konflik lahan itu terjadi pada 1973. Awalnya, yang bersengketa adalah ahli waris Sanjoto yang mengklaim pemilik sah lahan itu, dengan PT Pertamina.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 1981, memutuskan lahan eks Wisma Intirup adalah milik Sanjoto Mangunsasmito.
Tak hanya itu, terdapat pula sejumlah bukti hasil putusan pengadilan. Mulai dari berita acara serta surat pernyataan penyitaan yang diambil pengadilan dari PT Pertamina sebagai pihak korporasi.