Tak Sudi Onar Disamakan dengan Kata Resah, Rizieq Bawa-bawa KBBI di Sidang

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 05 Mei 2021 | 17:20 WIB
Tak Sudi Onar Disamakan dengan Kata Resah, Rizieq Bawa-bawa KBBI di Sidang
Terdakwa Habib Rizieq Shihab saat mencecar Ahli Linguistik Forensik Andika Dutha Bachri di sidang. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab tak terima dengan pernyataan Ahli Linguistik Forensik, Andika Dutha Bachri lantaran mendefinisikan kata onar sama dengan resah. Rizieq pun mempertanyakan rujukan yang dipakai Andika dalam mendefinisikan pernyataannya tersebut. 

Andika sendiri dihadirkan jaksa penuntut umum atau JPU sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan Rizieq kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021). 

Awalnya Rizieq menyatakan kalau arti kata onar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah huru-hura, gempar, keributan dan kegaduhan. Sementara kata onar menurut ahli merupakan resah, Rizieq pun mempertanyakan rujukan pernyataan Andika tersebut. 

"Pertanyaan saya buku apa yang dijadikan rujukan anda karangan siapa halaman berapa yang mengatakan onar itu artinya resah? Sebab di KBBI tak disebut resah saya minta rujukan-rujukan, anda seorang ahli. Kalau seorang ahli dia harus punya rujukan dia harus punya teori siapa yang dipakai anda tidak boleh buat teori sendiri sebagai ahli di ruang sidang ini," tanya Rizieq dalam sidang. 

Andika kemudian menjawab pertanyaan Rizieq tersebut. Menurutnya, definisi yang dia ucapkan merujuk pada sebuah buku dari luar negeri terkait linguistik. 

Namun Rizieq tetap tak terima. Ia tetap mencecar Andika terkait pemahaman onar berarti sama dengan resah itu berdasarkan rujukan apa dalam bahasa Indonesia. Namun, Andika juga kemudian merespons balik. Ia menyebut dalam literaturnya dirinya tidak hanya membaca buku berbahasa Indonesia saja. 

"Saya tidak hanya membaca buku bahasa Indonesia saja ya mulia. Makanya saya tadi tanyakan ada teori terminologi sosiologis saya katakan onar ini sebenarnya terminologi sosiologis ya mulia," tutur Andika. 

Sampai akhirnya, setelah Rizieq terus mencecar, Andika pun mengaku kalau definisi onar sama dengan resah itu tidak ditemukannya dalam buku di Indonesia atau berbahasa Indonesia. 

"Dalam bahasa indonesia tak ditemukan," kata Andika. 

baca juga

"Artinya pendapat saudara, silakan itu pendapat ahli tidak ada rujukan bahasa Indonesia rujukannya ke bahasa Inggris," timpal Rizieq. 

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut BAP Ahli Digiring Polisi, Rizieq ke Hakim: Saya Minta Abaikan Saja

Sebut BAP Ahli Digiring Polisi, Rizieq ke Hakim: Saya Minta Abaikan Saja

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 14:08 WIB

Rizieq Cecar Ahli Sosiologi Hukum Pidana soal Pasal yang Didakwakan JPU

Rizieq Cecar Ahli Sosiologi Hukum Pidana soal Pasal yang Didakwakan JPU

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 13:03 WIB

Hari ini, Ahli Sosiologi Hukum hingga Epidemiolog jadi Saksi Sidang Rizieq

Hari ini, Ahli Sosiologi Hukum hingga Epidemiolog jadi Saksi Sidang Rizieq

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 10:20 WIB

Rizieq Singgung Anggota Watimpres Kerap Gelar Pengajian Tiap Malam Jumat

Rizieq Singgung Anggota Watimpres Kerap Gelar Pengajian Tiap Malam Jumat

News | Senin, 03 Mei 2021 | 22:17 WIB

Terkini

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

×