Hari ini, Ahli Sosiologi Hukum hingga Epidemiolog jadi Saksi Sidang Rizieq

Rabu, 05 Mei 2021 | 10:20 WIB
Hari ini, Ahli Sosiologi Hukum hingga Epidemiolog jadi Saksi Sidang Rizieq
Dua saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam kasus tes swab Rizieq Shihab di PN Jaktim (Suara.com/Bagaskara).

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas hingga Dirut RS UMMI Andi Tatat, Rabu (5/5/2021). Agenda masih pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum, 2 orang ahli pun dihadirkan dalam sidang. 

Awalnya Ketua Majelis Hakim Khadwanto bertanya kepada jaksa penuntut umum atau JPU terkait berapa jumlah saksi ahli yang bakal dihadirkan dalam persidangan. Jaksa kemudian menyampaikan bakal menghadirkan dua orang saksi ahli. 

"Kami hadirkan dua orang saksi ahli ya mulia," kata salah satu jaksa dalam persidangan. 

Adapun dua orang saksi ahli yang dihadirkan yakni ahli Sosiologi Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah dan Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko. 

Kedua orang saksi ahli tersebut kemudian bersedia bersaksi dalam persidangan. Mereka juga kemudian bersedia diambil sumpah dalam persidangan.

Namun yang diberikan kesempatan pertama untuk memberikan keterangan dalam persidangan yakni Ahli Sosiologi Hukum Pidana Trubus Rahardiansyah. 

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Rizieq Ungkap Kerumunan di Petamburan: Semua dari Pembacaan Mahalul Qiyam

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI