Suara.com - Eks Pentolan Habib Rizieq Shihab meminta kepada majelis hakim untuk mengabaikan keterangan saksi ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Rizieq menganggap pernyataan saksi ahli dalam BAP-nya telah menyimpang lantaran bersifat fakta sehingga perlu diabaikan.
Hal itu diungkapkan Rizieq dalam sidang lanjutan perkara swab test RS UMMI dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).
Saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan ini sebelumnya pernah memberikan keterangan dalam BAP. Ia adalah Trubus Rahardiansyah merupakan Ahli Sosiologi Hukum Pidana dari Universitas Trisakti.
"Saya minta untuk bukan sekedar dicatat tapi diabaikan itu jawaban-jawaban nomor 13 dan nomor 14 dalam BAP. Karena semua jawabannya menyangkut fakta," kata Rizieq kepada hakim dalam persidangan.
Rizieq menilai sejumlah keterangan ahli dalam BAP-nya ketika diperiksa banyak membeberkan fakta misalnya rekam medis ketika dirinya bersama istri sedang dirawat ketika reaktif covid. Menurutnya, keterangan fakta ditanyakan kepada ahli dalam sidang tidak pantas dilakukan.
"Karena ini jawabanya fakta karena kami menolak kalau fakta ini ditanyakan kepada saksi ahli karena langsung menyebut nah kemudian 14 nomor 14 halaman 36 jelas sekali nomor 14 bahwa saksi ahli mengatakan disini bahwa penjelasan disampaikan dokter Andi Tatat, Hanif Alatas dan Moh Rizieq adalah keterangan bohong. Ini kesimpulan terhadap fakta nah jadi saya minta apa-apa terkait fakta dalam BAP ini tolong diabaikan," tuturnya.
Lebih lanjut, Rizieq enggan menyepelekan atau pun meragukan keilmuan Trubus sebagai ahli. Namun, jawabannya dalam BAP dianggap tak sesuai. Merespons hal itu Trubus pun mengaku hanya dicecar oleh penyidik ketika di BAP.
"Keilmuannya di teori kompetensi luar biasa saya akui. Ya artinya penyidik," kata Rizieq.
"Penyidik menyodorkan itu," jawab Trubus.
Baca Juga: Dicecar Hakim soal Teroris hingga Pemimpin ISIS, Begini Reaksi Habib Rizieq
"Saya pahami itu pahami itu saya tidak menyalahkan anda pak doktor tapi saya menyatakan bahwa penyidik ini menggiring dan mengarahkan saksi ahli," kata Rizieq lagi.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.