Rizieq Cecar Ahli Sosiologi Hukum Pidana soal Pasal yang Didakwakan JPU

Rabu, 05 Mei 2021 | 13:03 WIB
Rizieq Cecar Ahli Sosiologi Hukum Pidana soal Pasal yang Didakwakan JPU
Dua saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam kasus tes swab Rizieq Shihab di PN Jaktim (Suara.com/Bagaskara).

Suara.com - Ahli Sosiologi Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah dicecar oleh Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).

Rizieq mencecar dengan pertanyaan soal pasal yang didakwakan kepadanya dalam perkara tersebut.

Awalnya Rizieq mempertanyakan terkait dengan Pasal 14 ayat 1 KUHP yang didakwakan kepada dirinya dalam perkara swab test RS UMMI.

"Saya mau bertanya soal pasal 14 ayat 1 di situ disebutkan barang siapa yang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja dan seterusnya jadi kalau pemberitaan itu bohong jelas ini masuk unsur ayat ini? Tapi kalau pemberitaan itu tidak bohong apa masuk unsur ayat ini?" tanya Rizieq.

"Tidak," jawab Trubus.

"Baik sekarang di sini ada kata sengaja menerbitkan keonaran dengan sengaja bertujuan untuk membuat keonaran kalau dia tidak punya motif tidak punya tujuan dan tidak ada kesengajaan keonaran apakah masuk ayat 1 ini?" tanya Rizieq lagi.

"Tidak," timpal singkat Trubus.

Tak hanya itu Rizieq juga mencecar ahli dengan mempertanyakan terkait penerapan pasal 14 ayat 2 KUHP. Rizieq kemudian memberikan pengibaratan cerita mengenai seorang anak yang menjelaskan kondisi kesehatan orang tuannya guna meredam berita hoaks namun hal itu juga justru dianggap timbulkan keonaran.

"Si anak motivasi tujuannya adalah untuk meredam berita hoaks. Apakah bisa masuk ayat 2 tadi?" tanya Rizieq.

Baca Juga: Rizieq Ungkap Kerumunan di Petamburan: Semua dari Pembacaan Mahalul Qiyam

"Ya enggak masuk karena dia kan memang tidak tahu awalnya," jawab Trubus.

Sampai akhirnya, Rizieq juga mempertanyakan soal penerapan pasal 15 KUHP terhadap pengibaratan cerita yang sama sebelumnya disampaikan.

"Sekarang kita pindah ke pasal 15. Di pasal 15 sama juga pasal 15 ini kan bedanya kalau di atas berita bohong di bawah cerita berita yang tidak utuh tidak lengkap menyangkanya saya pikir sama gitu. Nah kalau pasal 15 si anak masuk enggak?" tanya Rizieq.

"Pasal 15 sama sekali enggak ada hubungannya," jawab Trubus.

"Terima kasih banyak sangat bermanfaat sekali walaupun jawaban singkat hanya satu kata tapi singkat padat singkat jelas terima kasih," tutur Rizieq.

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI