Suara.com - Pemerintah akan mulai memberlakukan aturan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM pada 6-17 Mei mendatang. Tak hanya membawa SIKM, untuk bisa bepergian dari dan keluar Jabodetabek harus bebas Covid-19.
Karena itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan akan ada tes rapid Covid-19 di jalan. Namun tidak untuk semua pengendara, melainkan dipilih secara acak.
"Kami akan melakukan kegiatan pembagian masker dan tes rapid secara random di setiap perjalanan dan mudah-mudahan dapat mengurangi penyebaran covid," kata Riza di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5/2021).
Riza juga mengatakan aturan SIKM sudah diteken dan diterbitkan atasannya, Anies Baswedan. Namun, produk hukum dalam bentuk Peraturan atau Keputusan Gubernur itu yang berisi mekanisme pembuatan SIKM belum tercantum dalam situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
"Terkait SIKM juga sudah dikeluarkan," ujarnya.
Politisi Gerindra ini pun meminta nantinya petugas yang melakukan verifikasi dari Kelurahan tidak asal mengeluarkan SIKM. Penerima harus sesuai kriteria yang telah ditentukan.
"Kami minta dapat diberikan orang tertentu saja hanya keperluan pekerjaan yang penting yang ensensial, yang hamil, kegiatan persalinan, ada yang meninggal dunia, yang lain-lain tidak diperkenankan," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah akan mulai memberlakukan larangan mudik mulai 6 sampai 17 Mei mendatang. Nantinya untuk bisa bepergian keluar Jabodetabek, perlu memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, pengajuan SIKM dilakukan secara daring atau online. Untuk bisa mendapatkan SIKM, warga perlu mengunduh aplikasi JakEvo atau membuka situs jakevo.jakarta.go.id.
"Iya karena kita prosesnya daring jadi yang bersangkutan mengajukan melalui JakEvo," ujar Syafrin saat dihubungi, Senin (3/5).
Selanjutnya, pemohon SIKM harus melengkapi berkas yang diperlukan sesuai persyaratan. Dokumen yang diperlukan diunggah lewat aplikasi itu.
"Kemudian rekan-rekan di PTSP Kelurahan melakukan verifikasi data kemudian proses Digital dari Lurah untuk disampaikan kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Dokumen yang diunggah disesuaikan dengan kriteria kebutuhan. Misalnya pemohon ingin pergi ke luar Jabodetabek karena ada saudara yang wafat, maka harus melampirkan berita kematian.
"Itu sudah diatur dalam SOP yang nanti akan kita sampaikan kita tunggu saja sop diserahkan ke daerah sesuai dengan kemampuan," kata Syafrin.
Nantinya jika disetujui, maka PTSP Kelurahan akan mengeluarkan SIKM kepada pemohon secara daring. Namun belum diketahui apakah nantinya pemohon harus mengunggah surat atau hanya menunjukan bukti di aplikasi.