Kemudian hakim bertanya soal ada tidaknya pernyataan Rizieq soal dirinya akan melakukan peletakkan batu pertama di Markaz Syariah. Slamet kemudian mengaku dari video yang ia terima, Rizieq sempat menyebut akan melakukan kegiatan tersebut di Markaz Syariah.
"Yang saya tahu dari video habib dari kota Suci Makkah beliau akan meletakan batu pertama di masjid di pesantren Megamendung," tutur Slamet.
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.