Surat Keterangan Bebas Covid-19: Syarat dan Cara Membuatnya

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 07 Mei 2021 | 20:26 WIB
Surat Keterangan Bebas Covid-19: Syarat dan Cara Membuatnya
Surat keterangan bebas Covid-19 sebagai syarat mudik 2021 - Ilustrasi - Petugas gabungan mengatur arus lalu lintas saat hari pertama penyekatan larangan mudik di pos penyekatan Tanjungpura, Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Surat keterangan bebas Covid-19 menjadi syarat bagi orang yang terpaksa melakukan perjalanan selama mudik lebaran 2021. Lalu bagaimana cara mendapat surat keterangan bebas Covid-19? Apa saja syaratnya?

Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik 2021 bagi masyarakat yang berlaku mulai Kamis, 6 Mei 2021 hingga Senin, 17 Mei 2021 mendatang. Dalam aturan larangan mudik ini, masyarakat tidak diperbolehkan untuk melakukan bepergian ke luar kota.

Aturan larangan mudik ini telah tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Namun aturan larangan mudik tersebut dikecualikan bagi orang yang bepergian untuk keperluan mendesak.

Pelaku perjalanan yang dikhususkan bagi yang dikecualikan harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) dan Surat Bebas Covid-19 dengan menggunakan tes PCR atau Rapid Test Antigen maupun GeNose C19. Berikut adalah cara membuat surat keterangan bebas Covid-19.

Cara Mendapat Surat Keterangan Bebas Covid-19

1.     Pemohon wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2.     Pemohon datang ke dinas kesehatan setempat, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan yang menyediakan layanan menggunakan tes PCR atau Rapid Test Antigen maupun GeNose C19.

3.     Jika hasil negatif, maka surat Keterangan Bebas COVID-19 akan diberikan.

4.     Biaya yang dikeluarkan dapat berbeda dengan tergantung kebijakan masing-masing layanan kesehatan.

Bagi masyarakat yang tinggal atau yang sedang bekerja di DKI Jakarta dapat mengajukan pengurusan SKIM yang ditetapkan oleh kelurahan setempat. Untuk mendapatkan SIKM, pemohon harus mengurus melalui aplikasi JakEvo dengan syarat sebagai berikut:

  • Orang yang hendak mengunjungi keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil/bersalin
  • Pendamping ibu hamil
  • Pendamping persalinan maksimal 2 orang

Cara Memperoleh SIKM

  1. Pemohon dapat masuk ke laman https://corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
  2. Kemudian klik tombol “Urus SIKM”, lalu pemohon akan diarahkan ke laman resmi JakEvo.
  3. Pengajuan SIKM bisa dilakukan Senin-Jumat, pukul 07.30-18.00; dan Sabtu-Minggu, pukul 07.30-13.00 WIB.
  4. Kemudian isi formulir permohonan dilengkapi berkas persyaratan.
  5. Klik tombol “Submit Formulir”, selanjutnya akan muncul rincian data pemohon.
  6. Cek secara berkala pengajuan perizinan dengan cara memasukkan nomor HP di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
  7. Terakhir cetak dokumen sebagai persyaratan yang ditunjukkan kepada petugas saat dalam perjalanan.

Pihak kepolisian akan melakukan pengawasan ketat terhadap dokumen yang dibawa oleh masyarakat yang melakukan perjalanan. Skrining dokumen akan dilakukan pada setiap pintu kedatangan atau pos yang berada di rest area, perbatasan kota, titik pengecekan maupun titik penyekatan daerah aglomerasi oleh TNI/Polri dan pemerintah daerah setempat. 

Sekali lagi mengingatkan, siapkan surat keterangan bebas Covid-19 dan Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) jika anda harus melakukan perjalanan selama masa larangan mudik 2021 ini.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah: Dilarang Mudik Lokal di Daerah Aglomerasi, Kalau Kerja Boleh

Pemerintah: Dilarang Mudik Lokal di Daerah Aglomerasi, Kalau Kerja Boleh

News | Jum'at, 07 Mei 2021 | 20:16 WIB

Wilayah Aglomerasi Mudik 2021: Ada 8 Daerah dan Pengecualian Larangan Mudik

Wilayah Aglomerasi Mudik 2021: Ada 8 Daerah dan Pengecualian Larangan Mudik

News | Jum'at, 07 Mei 2021 | 20:06 WIB

Hari Pertama Larangan Mudik, 6.853 Penumpang Bepergian di 15 Bandara

Hari Pertama Larangan Mudik, 6.853 Penumpang Bepergian di 15 Bandara

News | Jum'at, 07 Mei 2021 | 19:35 WIB

Terkini

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB

Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei

Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:11 WIB

Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump

Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:04 WIB

Tak Sekedar Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon

Tak Sekedar Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:18 WIB

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:08 WIB