Pemerintah: Dilarang Mudik Lokal di Daerah Aglomerasi, Kalau Kerja Boleh

Jum'at, 07 Mei 2021 | 20:16 WIB
Pemerintah: Dilarang Mudik Lokal di Daerah Aglomerasi, Kalau Kerja Boleh
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito / Foto : Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden

Suara.com - Pemerintah kembali menegaskan mudik lokal dalam satu wilayah aglomerasi tetap dilarang karena termasuk aturan larangan mudik yang berlaku secara nasional saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, bahwa sejak awal kebijakan yang diambil pemerintah adalah peniadaan mudik yang berlaku pada 6 – 17 Mei 2021, tidak ada toleransi untuk mudik lokal.

Ketentuan yang ada sekarang, baik Surat Edaran Satgas No. 13/2021 maupun Peraturan Menteri Perhubungan No. 13/2021 juga sudah sejalan dan tidak ada perubahan.

"Kebijakan tetap yaitu peniadaan mudik, tujuannya agar tidak terjadi peningkatan mobilitas masyarakat pemicu kerumunan. Kebijakan ini diterbitkan atas alasan potensi silaturahmi dengan kontak fisik yang terjadi saat bertemu yang berpotensi menimbulkan peningkatan peluang transmisi dalam lingkup keluarga,” kata Wiku dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan bahwa mudik dilarang di aglomerasi bukan berarti aktivitas transportasi juga dilarang dan untuk itu tidak akan dilakukan penyekatan atau tidak ada pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

“Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan," jelasnya.

Transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada.

"Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan," sambung Adita.

Pengawasan pengecualian kegiatan di wilayah aglomerasi ini akan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Baca Juga: Wilayah Aglomerasi Mudik 2021: Ada 8 Daerah dan Pengecualian Larangan Mudik

Pengecualian mobilitas di wilayah aglomerasi berfokus pada kepentingan di sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri strategis, pelayanan dasar.

Lalu, objek vital dan beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni-sosial-budaya.

Wiku dan Adita menegaskan, pelarangan mudik apapun bentuknya ini bukan berarti menghilangkan silaturahmi dengan keluarga dan kerabat saat lebaran, hal itu bisa dilakukan secara virtual tanpa menghilangkan esensi silaturahmi.

Berikut 8 kawasan aglomerasi tanpa perlu SIKM, antara lain:

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI