Surat Keterangan Bebas Covid-19: Syarat dan Cara Membuatnya

Rifan Aditya

Jum'at, 07 Mei 2021 | 20:26 WIB
Surat Keterangan Bebas Covid-19: Syarat dan Cara Membuatnya
Surat keterangan bebas Covid-19 sebagai syarat mudik 2021 - Ilustrasi - Petugas gabungan mengatur arus lalu lintas saat hari pertama penyekatan larangan mudik di pos penyekatan Tanjungpura, Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Surat keterangan bebas Covid-19 menjadi syarat bagi orang yang terpaksa melakukan perjalanan selama mudik lebaran 2021. Lalu bagaimana cara mendapat surat keterangan bebas Covid-19? Apa saja syaratnya?

Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik 2021 bagi masyarakat yang berlaku mulai Kamis, 6 Mei 2021 hingga Senin, 17 Mei 2021 mendatang. Dalam aturan larangan mudik ini, masyarakat tidak diperbolehkan untuk melakukan bepergian ke luar kota.

Aturan larangan mudik ini telah tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Namun aturan larangan mudik tersebut dikecualikan bagi orang yang bepergian untuk keperluan mendesak.

Pelaku perjalanan yang dikhususkan bagi yang dikecualikan harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) dan Surat Bebas Covid-19 dengan menggunakan tes PCR atau Rapid Test Antigen maupun GeNose C19. Berikut adalah cara membuat surat keterangan bebas Covid-19.

Cara Mendapat Surat Keterangan Bebas Covid-19

1.     Pemohon wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2.     Pemohon datang ke dinas kesehatan setempat, rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan yang menyediakan layanan menggunakan tes PCR atau Rapid Test Antigen maupun GeNose C19.

3.     Jika hasil negatif, maka surat Keterangan Bebas COVID-19 akan diberikan.

4.     Biaya yang dikeluarkan dapat berbeda dengan tergantung kebijakan masing-masing layanan kesehatan.

Bagi masyarakat yang tinggal atau yang sedang bekerja di DKI Jakarta dapat mengajukan pengurusan SKIM yang ditetapkan oleh kelurahan setempat. Untuk mendapatkan SIKM, pemohon harus mengurus melalui aplikasi JakEvo dengan syarat sebagai berikut:

  • Orang yang hendak mengunjungi keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil/bersalin
  • Pendamping ibu hamil
  • Pendamping persalinan maksimal 2 orang

Cara Memperoleh SIKM

  1. Pemohon dapat masuk ke laman https://corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
  2. Kemudian klik tombol “Urus SIKM”, lalu pemohon akan diarahkan ke laman resmi JakEvo.
  3. Pengajuan SIKM bisa dilakukan Senin-Jumat, pukul 07.30-18.00; dan Sabtu-Minggu, pukul 07.30-13.00 WIB.
  4. Kemudian isi formulir permohonan dilengkapi berkas persyaratan.
  5. Klik tombol “Submit Formulir”, selanjutnya akan muncul rincian data pemohon.
  6. Cek secara berkala pengajuan perizinan dengan cara memasukkan nomor HP di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta
  7. Terakhir cetak dokumen sebagai persyaratan yang ditunjukkan kepada petugas saat dalam perjalanan.

Pihak kepolisian akan melakukan pengawasan ketat terhadap dokumen yang dibawa oleh masyarakat yang melakukan perjalanan. Skrining dokumen akan dilakukan pada setiap pintu kedatangan atau pos yang berada di rest area, perbatasan kota, titik pengecekan maupun titik penyekatan daerah aglomerasi oleh TNI/Polri dan pemerintah daerah setempat. 

Sekali lagi mengingatkan, siapkan surat keterangan bebas Covid-19 dan Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) jika anda harus melakukan perjalanan selama masa larangan mudik 2021 ini.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah: Dilarang Mudik Lokal di Daerah Aglomerasi, Kalau Kerja Boleh

Pemerintah: Dilarang Mudik Lokal di Daerah Aglomerasi, Kalau Kerja Boleh

News | Jum'at, 07 Mei 2021 | 20:16 WIB

Wilayah Aglomerasi Mudik 2021: Ada 8 Daerah dan Pengecualian Larangan Mudik

Wilayah Aglomerasi Mudik 2021: Ada 8 Daerah dan Pengecualian Larangan Mudik

News | Jum'at, 07 Mei 2021 | 20:06 WIB

Hari Pertama Larangan Mudik, 6.853 Penumpang Bepergian di 15 Bandara

Hari Pertama Larangan Mudik, 6.853 Penumpang Bepergian di 15 Bandara

News | Jum'at, 07 Mei 2021 | 19:35 WIB

Terkini

PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan

PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 22:35 WIB

1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak

1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 22:19 WIB

Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?

Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 21:58 WIB

BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG

BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 21:44 WIB

Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?

Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 21:35 WIB

Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU

Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 20:58 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 20:50 WIB

BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?

BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 20:17 WIB

BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi

BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 20:15 WIB

Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar

Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 19:54 WIB