Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Rifan Aditya

Minggu, 09 Mei 2021 | 11:56 WIB
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Ilustrasi uang THR. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Tunjangan hari raya (THR) ditunggu-tunggu oleh pegawai sebab ini bisa meningkatkan daya belanja dan membuat hati seluruh keluarga bahagia saat lebaran. Lantas bagaimana cara menghitung THR karyawan kontrak dan siapa saja yang berhak menerimanya?

Mengenai THR Lebaran 2021, Menteri Ketenagakerjaan menetapkan aturan agar THR  diberikan kepada pekerja/buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Berikut ini cara menghitung THR karyawan kontrak.

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Besaran THR yang diberikan dibedakan dari lama masa kerja pekerja. Berikut cara menghitung THR bagi karyawan kontrak:

1. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

2. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.

3. Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, yakni:

  • bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerjanya.

Sanksi pelanggaran pembayaran THR Karyawan Kontrak

Berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021, Permenaker nomor 6 tahun 2016 dan SE nomor 6/HK.04/IV/2021 terdapat beberapa sanksi jika perusahaan melanggar pembayaran THR Keagamaan kepada karyawan kontrak di antaranya:

baca juga

1. Jika terlambat membayar THR Keagamaan, maka harus membayar denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
2. Jika tidak membayar THR Keagamaan, maka akan mendapat sanksi administratif, antara lain:

  • teguran tertulis
  • pembatasan kegiatan usaha
  • penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • pembekuan kegiatan usaha

Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.  Demikian cara menghitung THR karyawan kontrak. Semoga bermanfaat. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wanita ini Girang Dapat THR dari Pacar, Tapi Endingnya Nyesek

Wanita ini Girang Dapat THR dari Pacar, Tapi Endingnya Nyesek

Hits | Minggu, 09 Mei 2021 | 11:18 WIB

Pidato Jokowi Sebut Bipang Ambawang Heboh, Rombongan Jemaah Berdoa di Jalan

Pidato Jokowi Sebut Bipang Ambawang Heboh, Rombongan Jemaah Berdoa di Jalan

Hits | Sabtu, 08 Mei 2021 | 17:05 WIB

THR Sudah Turun? Ahli Psikologi Bagikan Tips Hindari Perilaku Konsumtif

THR Sudah Turun? Ahli Psikologi Bagikan Tips Hindari Perilaku Konsumtif

Lifestyle | Sabtu, 08 Mei 2021 | 22:25 WIB

Simak! Ini Cara Menghitung THR Karyawan

Simak! Ini Cara Menghitung THR Karyawan

Sumbar | Jum'at, 07 Mei 2021 | 18:15 WIB

Terkini

Waspada Sindikat Transnasional: Jangan Tergiur Janji Manis Kerja di Luar Negeri

Waspada Sindikat Transnasional: Jangan Tergiur Janji Manis Kerja di Luar Negeri

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 14:53 WIB

Cari Ketenangan di Akhir Pekan? Kunjungi Cetiya Tian Shi Hua, Spot Spiritual Anyar di Jakarta

Cari Ketenangan di Akhir Pekan? Kunjungi Cetiya Tian Shi Hua, Spot Spiritual Anyar di Jakarta

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 14:51 WIB

Tujuan MBG vs Efek Samping: Program yang Mulai Kehilangan Arahnya Sendiri

Tujuan MBG vs Efek Samping: Program yang Mulai Kehilangan Arahnya Sendiri

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 14:50 WIB

Shin Tae-yong: Persija Belum pada Kondisi Terbaik di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong: Persija Belum pada Kondisi Terbaik di Piala Presiden 2026

Video | Minggu, 26 Juli 2026 | 14:47 WIB

Tinted Sunscreen Somethinc untuk Kulit Kuning Langsat, Ini 4 Shade yang Cocok

Tinted Sunscreen Somethinc untuk Kulit Kuning Langsat, Ini 4 Shade yang Cocok

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 14:46 WIB

Jawa Barat Sumbang 12 Persen untuk Penjualan Yamaha Nasional, NMax dan Aerox Jadi Andalan

Jawa Barat Sumbang 12 Persen untuk Penjualan Yamaha Nasional, NMax dan Aerox Jadi Andalan

Otomotif | Minggu, 26 Juli 2026 | 14:29 WIB

Flek Hitam di Wajah Karena Apa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Flek Hitam di Wajah Karena Apa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25 WIB

Eksklusivitas Komunitas Lari WNA di Bali: Menggugat Kedaulatan Ruang Publik Kita

Eksklusivitas Komunitas Lari WNA di Bali: Menggugat Kedaulatan Ruang Publik Kita

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 14:23 WIB

Polemik Londo Ireng: Ketika Kritik Media Dibalas Stigma dari Penguasa

Polemik Londo Ireng: Ketika Kritik Media Dibalas Stigma dari Penguasa

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 14:20 WIB

Blokade Laut AS ke Iran Masih Berlaku, Pasukan Donald Trump Siaga Tempur

Blokade Laut AS ke Iran Masih Berlaku, Pasukan Donald Trump Siaga Tempur

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05 WIB

×