Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Rifan Aditya

Minggu, 09 Mei 2021 | 11:56 WIB
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Ilustrasi uang THR. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Tunjangan hari raya (THR) ditunggu-tunggu oleh pegawai sebab ini bisa meningkatkan daya belanja dan membuat hati seluruh keluarga bahagia saat lebaran. Lantas bagaimana cara menghitung THR karyawan kontrak dan siapa saja yang berhak menerimanya?

Mengenai THR Lebaran 2021, Menteri Ketenagakerjaan menetapkan aturan agar THR  diberikan kepada pekerja/buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Berikut ini cara menghitung THR karyawan kontrak.

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Besaran THR yang diberikan dibedakan dari lama masa kerja pekerja. Berikut cara menghitung THR bagi karyawan kontrak:

1. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

2. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.

3. Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, yakni:

  • bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerjanya.

Sanksi pelanggaran pembayaran THR Karyawan Kontrak

Berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021, Permenaker nomor 6 tahun 2016 dan SE nomor 6/HK.04/IV/2021 terdapat beberapa sanksi jika perusahaan melanggar pembayaran THR Keagamaan kepada karyawan kontrak di antaranya:

baca juga

1. Jika terlambat membayar THR Keagamaan, maka harus membayar denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
2. Jika tidak membayar THR Keagamaan, maka akan mendapat sanksi administratif, antara lain:

  • teguran tertulis
  • pembatasan kegiatan usaha
  • penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
  • pembekuan kegiatan usaha

Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.  Demikian cara menghitung THR karyawan kontrak. Semoga bermanfaat. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wanita ini Girang Dapat THR dari Pacar, Tapi Endingnya Nyesek

Wanita ini Girang Dapat THR dari Pacar, Tapi Endingnya Nyesek

Hits | Minggu, 09 Mei 2021 | 11:18 WIB

Pidato Jokowi Sebut Bipang Ambawang Heboh, Rombongan Jemaah Berdoa di Jalan

Pidato Jokowi Sebut Bipang Ambawang Heboh, Rombongan Jemaah Berdoa di Jalan

Hits | Sabtu, 08 Mei 2021 | 17:05 WIB

THR Sudah Turun? Ahli Psikologi Bagikan Tips Hindari Perilaku Konsumtif

THR Sudah Turun? Ahli Psikologi Bagikan Tips Hindari Perilaku Konsumtif

Lifestyle | Sabtu, 08 Mei 2021 | 22:25 WIB

Simak! Ini Cara Menghitung THR Karyawan

Simak! Ini Cara Menghitung THR Karyawan

Sumbar | Jum'at, 07 Mei 2021 | 18:15 WIB

Terkini

iPhone Duo Akhirnya Rilis, Apple Siap Tantang Samsung di HP Foldable

iPhone Duo Akhirnya Rilis, Apple Siap Tantang Samsung di HP Foldable

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 10:45 WIB

4 Moisturizer yang Ampuh Pudarkan Dark Spot dan Bikin Wajah Cerah Merata

4 Moisturizer yang Ampuh Pudarkan Dark Spot dan Bikin Wajah Cerah Merata

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 10:45 WIB

Gen Z Impact Fest 2026 Hadir di Yogyakarta, Ajak Generasi Muda Jadi Penggerak Masa Depan

Gen Z Impact Fest 2026 Hadir di Yogyakarta, Ajak Generasi Muda Jadi Penggerak Masa Depan

News | Sabtu, 12 September 2026 | 10:44 WIB

Buka Gen Z Impact Fest 2026, Warek UGM Arie Sujito Puji Daya Kritis Gen Z yang Tak Layak Diteror

Buka Gen Z Impact Fest 2026, Warek UGM Arie Sujito Puji Daya Kritis Gen Z yang Tak Layak Diteror

News | Sabtu, 12 September 2026 | 10:42 WIB

Jokowi Diminta Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Serahkan Keputusan ke Hakim

Jokowi Diminta Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Serahkan Keputusan ke Hakim

News | Sabtu, 12 September 2026 | 10:41 WIB

Nadin Amizah dan Fiersa Besari Buka Suara soal Polemik Juicy Luicy!

Nadin Amizah dan Fiersa Besari Buka Suara soal Polemik Juicy Luicy!

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 10:40 WIB

Apple iPhone Duo vs Samsung Galaxy Z Fold8, Mana yang Lebih Unggul?

Apple iPhone Duo vs Samsung Galaxy Z Fold8, Mana yang Lebih Unggul?

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 10:38 WIB

Murka Rumah Tangganya Hancur, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Habis Mobil Selingkuhan Istri

Murka Rumah Tangganya Hancur, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Habis Mobil Selingkuhan Istri

Jatim | Sabtu, 12 September 2026 | 10:33 WIB

Gempa M 5,9 Guncang Jakarta: Perjalanan KRL Sempat Dihentikan

Gempa M 5,9 Guncang Jakarta: Perjalanan KRL Sempat Dihentikan

News | Sabtu, 12 September 2026 | 10:30 WIB

Ulasan Novel Sang Pemanah: Menemukan Makna Hidup dari Sebuah Anak Panah

Ulasan Novel Sang Pemanah: Menemukan Makna Hidup dari Sebuah Anak Panah

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 10:30 WIB

×