Jokowi Diminta Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Serahkan Keputusan ke Hakim

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 12 September 2026 | 10:41 WIB
Jokowi Diminta Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Serahkan Keputusan ke Hakim
Jokowi menunaikan ibadah Salat Jumat di Masjid Al Hikmah di Rest Area 116 Tol Lampung. (Ist)
baca 10 detik
  • KPK menyerahkan keputusan menghadirkan Jokowi sebagai saksi kasus korupsi haji kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Sidang korupsi haji 2023-2024 di Kementerian Agama ini melibatkan empat terdakwa dengan kerugian negara Rp622 miliar.
  • Jaksa mengungkapkan adanya aliran dana korupsi kepada para terdakwa, sejumlah pihak lain, dan 313 korporasi PIHK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan penasihat hukum Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, agar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menyerahkan kebutuhan menghadirkan Jokowi sebagai saksi kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Apakah kemudian ada penetapan atau seperti apa, nanti kita lihat pandangan dari Majelis Hakim seperti apa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).

Menurut Budi, kehadiran seorang saksi dalam persidangan diperlukan untuk membantu mengungkap dan membuktikan perkara yang sedang berjalan.

“Karena memang saksi-saksi yang dihadirkan adalah untuk membantu memberikan keterangan dalam pengungkapan ataupun pembuktian dari perkara yang sedang disidangkan,” katanya.

Budi mengatakan majelis hakim nantinya yang akan menilai apakah keterangan Jokowi diperlukan dalam proses pembuktian perkara tersebut.

“Karena memang dalam perkara ini lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK,” ujar Budi.

Sidang lanjutan perkara korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). (Suara.com/Dea)
Sidang lanjutan perkara korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). (Suara.com/Dea)

Empat Terdakwa

Kasus ini menjerat empat terdakwa. Mereka yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

baca juga

Dua terdakwa lainnya yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Dalam perkara tersebut, jaksa mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Kerugian itu antara lain berasal dari selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp438,2 miliar.

Kemudian, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,9 miliar serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp143,9 miliar.

Jaksa juga membeberkan dugaan sebaran aliran uang dalam perkara tersebut. Di antaranya kepada Yaqut Cholil Qoumas sebesar USD271.500 dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebesar USD5.233.800 serta Rp330 juta.

Selain itu, sejumlah pihak lain juga disebut menerima aliran uang dalam perkara tersebut, di antaranya Rizky Fisa Abadi, Abdul Muhyi, Ridwan Kurniawan, Iyah Nuryah, Dodi Suhada, Kamal, Adam Fakih Mukodam, Bambang Sutrisno, Hud Rifky Assegaf, Anjas Asmara, Hafidz, Makki Abdul Sholeh, Roy Kurniawan, Rachmat Wildan, Farid Aljawi, Ahmad Taufik, Muzaki Kholis, Badrussalam, Muhamad Zaki Yamani, Amaludin Wahab, Syihabbul Muttaqin, Tauhid Hamdi, Ali Makki dan Buchori Yusuf.

Sementara untuk korporasi, jaksa menyebut 313 PIHK menerima aliran uang sebesar Rp478.173.058.166,41. Koperasi Perahu juga disebut menerima USD26.500.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Segel KPK di Ruang Dirjen Bea Cukai Hilang, Eks Penyidik: Pelaku Harus Jadi Tersangka

Segel KPK di Ruang Dirjen Bea Cukai Hilang, Eks Penyidik: Pelaku Harus Jadi Tersangka

News | Jum'at, 11 September 2026 | 19:35 WIB

Geledah Rumah Pegawai PUPR di Muara Enim, KPK Sita Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Korupsi!

Geledah Rumah Pegawai PUPR di Muara Enim, KPK Sita Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Korupsi!

News | Jum'at, 11 September 2026 | 14:55 WIB

Jejak Hubungan Bupati Pemalang dan Ayah Staf KPK, Ada Peran Oknum DPRD Jateng

Jejak Hubungan Bupati Pemalang dan Ayah Staf KPK, Ada Peran Oknum DPRD Jateng

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:58 WIB

Terkini

Pemerintah Didesak Tarik Pajak dari Orang Super Kaya Ketimbang UMKM, Potensi Rp 142,2 T per Tahun

Pemerintah Didesak Tarik Pajak dari Orang Super Kaya Ketimbang UMKM, Potensi Rp 142,2 T per Tahun

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:11 WIB

Grand Hotel De Djokja Hadirkan Pengalaman Gastronomi Nusantara dalam WIG 2026

Grand Hotel De Djokja Hadirkan Pengalaman Gastronomi Nusantara dalam WIG 2026

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:08 WIB

12 Batu Keberuntungan Berdasarkan Bulan Kelahiran dan Makna Tersembunyinya

12 Batu Keberuntungan Berdasarkan Bulan Kelahiran dan Makna Tersembunyinya

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:08 WIB

Diskon Makan di Song Fa Medan dari BRI, Kulineran Mewah Tanpa Bayar Mahal

Diskon Makan di Song Fa Medan dari BRI, Kulineran Mewah Tanpa Bayar Mahal

Bri | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:07 WIB

Media Korea Soroti Aksi Cahya Supriadi saat Persija Jakarta Bantai PSIM 4-0

Media Korea Soroti Aksi Cahya Supriadi saat Persija Jakarta Bantai PSIM 4-0

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:04 WIB

Cara Pakai Conditioner yang Benar Agar Rambut Tidak Rontok dan Kering

Cara Pakai Conditioner yang Benar Agar Rambut Tidak Rontok dan Kering

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:03 WIB

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: Ekonomi Rumah Tangga Memburuk, Publik Terbebani Pajak

Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran: Ekonomi Rumah Tangga Memburuk, Publik Terbebani Pajak

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Gemilang di Mandalika, Veda Ega Pratama Pecahkan Rekor Poin Debut Moto3

Gemilang di Mandalika, Veda Ega Pratama Pecahkan Rekor Poin Debut Moto3

Sport | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:01 WIB

White Fox Garap Anime How I Became King by Eating Monsters, Tayang 2027

White Fox Garap Anime How I Became King by Eating Monsters, Tayang 2027

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Honda ADV 160 Resmi Mengaspal di India: Harga Lebih Murah Rp7 Jutaan dan Kebal Etanol E85

Honda ADV 160 Resmi Mengaspal di India: Harga Lebih Murah Rp7 Jutaan dan Kebal Etanol E85

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 12:58 WIB

×