Perbedaan Haji dan Umrah: Hukum, Rukun dan Waktu Pelaksanaanya

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 10 Mei 2021 | 12:18 WIB
Perbedaan Haji dan Umrah: Hukum, Rukun dan Waktu Pelaksanaanya
Perbedaan antara Haji dan Umrah - Ilustrasi umrah - Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla bersama Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Syafruddin mendapat kesempatan melaksanakan ibadah umrah di tengah Pandemi Covid-19, oleh Kerajaan Arab Saudi / Foto : Istimewa

Berikut adalah perbedaan Haji dan Umrah yang harus anda ketahui.

  1. Hukum Pelaksanaanya
    Perbedaan yang pertama adalah dari Hukumnya, seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa Haji memiliki Hukum wajib bagi yang mampu, sedangkan umrah memiliki hukum Sunnah Muakkad. Umrah dilakukan sebagai pelengkap ketika melaksanakan Haji, namun harus dilakukan dalam jangka waktu yang berbeda
  2. Waktu Pelaksanaanya
    Perbedaan yang kedua adalah dari waktu pelaksanaanya, Haji hanya boleh dilakukan pada awal Bulan Syawal sampai Hari Raya Idul Adha pada bulan Dzhulhijjah, sedangkan Ibadah Umrah dapat dilakukan kapanpun
  3. Rukunnya
    Perbedaan yang terakhir adalah dari Rukunnya, seperti yang kita ketahui bahwa rukun Haji harus dilakukan dengan rukun-rukun yang sudah ditetapkan seperti tahalul, tawaf, sa’I, wukuf dan ihram. Kelima hal tersebut merupakan Rukun Haji yang harus dikerjakan, apabila ada salah satu yang terlewat maka nilai ibadah Hajinya akan berkurang.

Di atas adalah ulasan yang membahas tentang perbedaan antara Haji dan Umrah, semoga dengan adanya informasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi anda.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Larangan Haji Tahun Ini? Kemungkinan Tidak Digelar Sama Sekali

Larangan Haji Tahun Ini? Kemungkinan Tidak Digelar Sama Sekali

Kaltim | Kamis, 06 Mei 2021 | 16:47 WIB

Mekanisme Ibadah Haji bagi Jemaah Indonesia di Masa Pandemi Covid-19

Mekanisme Ibadah Haji bagi Jemaah Indonesia di Masa Pandemi Covid-19

Lampung | Rabu, 28 April 2021 | 12:25 WIB

Dubes Arab: Insyallah Akan Ada Penyelengaraan Ibadah Haji Tahun Ini

Dubes Arab: Insyallah Akan Ada Penyelengaraan Ibadah Haji Tahun Ini

News | Kamis, 15 April 2021 | 14:51 WIB

Belum Ditetapkan, Biaya Haji Tahun 2021 Diperkirakan Naik

Belum Ditetapkan, Biaya Haji Tahun 2021 Diperkirakan Naik

Lampung | Rabu, 07 April 2021 | 13:10 WIB

Terkini

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB