Kaburkan Fakta Sejarah Pemerkosaan Massal Mei 1998: Fadli Zon Dikecam dan Didesak Minta Maaf

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:12 WIB
Kaburkan Fakta Sejarah Pemerkosaan Massal Mei 1998: Fadli Zon Dikecam dan Didesak Minta Maaf
Menteri Kebudayaan Fadli Zon. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengecam pernyataan Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon yang menyebut tidak ada pemerkosaan massal dalam Peristiwa Mei 1998.

Sebab pernyataan itu dinilai telah menyakiti korban, mengaburkan fakta sejarah, dan menghambat upaya penegakan keadilan atas pelanggaran HAM berat masa lalu.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina Rumpia mengatakan bahwa pernyataan Fadli Zon itu sebagai bentuk penyangkalan terhadap kekerasan seksual yang telah tercatat oleh berbagai lembaga independen.

Seperti Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.

Penyangkalan itu, kata Jane, sangat berbahaya karena dapat melanggengkan budaya impunitas di Indonesia.

"Kami memandang tindakan ini juga merupakan upaya memutus ingatan kolektif dan mengkhianati perjuangan para korban untuk memperoleh pengakuan, keadilan, kebenaran dan pemulihan," ujar Jane dalam keterangannya kepada Suara.com, Jumat (13/6/2025).

Atas hal itu, Jane menuntut Fadli Zon segera mencabut pernyataannya secara terbuka, memberikan klarifikasi, serta menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban pelanggaran berat HAM, khususnya korban kekerasan seksual pada Mei 1998.

Permintaan maaf itu juga harus ditujukan kepada seluruh perempuan Indonesia yang selama ini mendampingi perjuangan korban.

KontraS sebagai perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas juga mendesak agar pengangkatan Fadli Zon sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) dibatalkan.

Baca Juga: Koalisi Sipil Laporkan Pembunuhan Sadis Abral Wandikbo ke Komnas HAM: Ditangkap Tanpa Alasan Jelas

Dewan GTK diketahui memiliki mandat penting dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait tokoh-tokoh yang akan dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

Posisi strategis yang diberikan kepada Fadli Zon itu, dinilai Jane, rawan digunakan untuk merevisi sejarah secara sepihak dan menyesatkan publik.

"Kombinasi peran sebagai Menteri Kebudayaan yang tengah merevisi sejarah dan sebagai Ketua GTK, menjadi indikasi kuat adanya agenda besar untuk mengubah arah narasi sejarah nasional. Termasuk kemungkinan mendorong rehabilitasi politik terhadap figur-figur bermasalah dari masa Orde Baru," jelasnya.

Lebih lanjut, Jane menegaskan pentingnya menjaga hasil kerja TGPF, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan sebagai bagian dari pencatatan sejarah dan pengungkapan kebenaran.

Mereka juga mendesak Jaksa Agung RI segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM terkait kasus pelanggaran berat HAM, dengan membentuk Tim Penyidik ad hoc sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Kami juga menyerukan kepada seluruh masyarakat sipil, akademisi, media, dan komunitas korban untuk terus mengawal narasi sejarah bangsa agar tidak jatuh ke dalam revisi yang menyesatkan dan ahistoris," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI