4 Pulau Jadi Sengketa, Komisi II DPR Buka Peluang Revisi UU Aceh - Sumut

Dythia Novianty Suara.Com
Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:04 WIB
4 Pulau Jadi Sengketa, Komisi II DPR Buka Peluang Revisi UU Aceh - Sumut
Ilustrasi Pulau Aceh yang menjadi sengketa. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda bicara peluang untuk merevisi undang-undang (UU) Aceh - Sumatera Utara (Sumut) usai adanya polemik kepemilikan empat pulau.

Perubahan itu, kata dia, nantinya ditujukan untuk menegaskan empat pulau yang jadi polemik berada di wilayah administratif mana.

Diketahui, empat pulau yang menjadi sengketa adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil).

Mulanya, keempat pulau ini berada di Provinsi Aceh, tetapi berubah menjadi milik Sumut setelah adanya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

"Jika diperlukan melakukan revisi terhadap undang-undang pemerintah Aceh dan undang-undang tentang Sumatera Utara untuk memastikan fiksasi empat pulau tersebut berada dimana, itu akan kami lakukan pada wilayah kami di DPR RI," kata Rifqi kepada wartawan yang dikutip Sabtu (14/6/2025).

Rifqi menyampaikan, buat pihaknya, kepastian keberadaan wilayah empat pulau itu menjadi penting.

"Karena itu terkait dengan bagaimana perencanaan pembangunan daerah, bagaimana penggunaan APBD di kabupaten dan provinsi, termasuk bagaimana 'status' kependudukan penduduk-penduduk di 4 pulau tersebut," ujarnya.

Adapun ia sendiri mengaku bahwa sudah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Rifqi meminta Tito untuk melakukan beberapa langkah-langkah strategis untuk mencari titik terang atas polemik ini.

Baca Juga: Penuh Kehati-hatian, Kemendagri Kaji Ulang Menyeluruh Polemik Aceh-Sumut soal 4 Pulau

Pertama, kata dia, Mendagri diminta segera memimpin rapat dengan Tim Rupa Bumi yang bekerja tahun 2008 - 2009.

Tim Rupa Bumi ini terdiri dari 10 kementerian atau lembaga untuk menelusuri sejauh mana objektifitas kesimpulan hasil kajian tim tahun 2008 - 2009 pada waktu itu.

"Setelah itu, kami juga meminta kepada Mendagri untuk segera mengundang Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara serta Bupati Aceh Sikil serta Bupati Tapanuli Tengah untuk mendengarkan hasil penelusuran Mendagri dengan 10 kementerian atau lembaga negara yang tergabung dalam Tim Rupa Bumi untuk disampaikan kepada kepala daerah dan DPRD setempat," katanya.

"Hasil itu tentu nanti akan membuahkan berbagai rekomendasi, apakah bisa disepakati hasil dari Tim Rupa Bumi atau ada evaluasi. Dan dalam konteks evaluasi itu, maka Komisi II DPR RI akan memanggil Menteri Dalam Negeri dan para Kepala Daerah," sambungnya.

Wamendagri: Sengketa Harus Diselesaikan dengan Serius

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyebut bahwa persoalan ini telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI