Jakarta Keras! Pasutri di Kampung Ambon Kompak jadi Bandar Narkoba

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 10 Mei 2021 | 17:41 WIB
Jakarta Keras! Pasutri di Kampung Ambon Kompak jadi Bandar Narkoba
Polres Jakarta Barat saat merilis kasus penggerebekan markas narkoba di Kampung Ambon. (Suara.com)

Suara.com - Polisi telah menetapkan  tujuh orang sebagai tersangka terkait penggerebakan markas bandar narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Dua dari tujuh tersangka itu adalah pasangan suami istri (Pasutri).

Dalam peredaran narkoba di Kampung Ambon, FPR (27) dan istrinya, GNS (25) berperan sebagai bandar. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengakatakan, hanya 7 orang ditetapkan tersangka terkait penangkapan dari 49 orang di Kampung Ambon pada Sabtu (8/5/2021) lalu. 

"Tujuh  tersangka kami amankan didalam hasil penggerebekan operasi terpadu,  dari 49 kami amankan awalnya 47 laki-laki  dan 2 orang perempuan," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (10/5/2021). 

Sementara lima tersangka lainnya berperan sebagai pengedar narkoba. Mereka adalah SK alias Emo (45), IK alias Isak (42), HER (51), RGP alias Eki (49), dan GPL (18). 

Kemudian sisanya, satu orang buron atas nama Zemba yang merupakan salah satu bandar besar di Kampung Ambon. Sementara 20 orang menjalani rehabilitasi karena positif memakai narkoba, lalu 10 orang menjalani binaan di Reskrim karena kepemilikan senjata api, serta 12 orang lainnya dipulangkan karena negatif narkoba. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat merilis kasus narkoba Kampung Ambon. (Suara.com/Yaumal)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat merilis kasus narkoba Kampung Ambon. (Suara.com/Yaumal)

Sita Sajam hingga Senpi

Selain menetapkan tersangka, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni beberapa gram narkoba berbagai jenis seperti ganja 130,17 gram, sabu 16,74 gram, tembakau sintetis 6,77 gram, dan ekstasi 1 butir. 

Terdapat juga barang buktinya  lainnya seperti 115 bong (alat hisap sabu) 16 timbangan elektrik, dan 1 alat hisap yang didalamnya terdapat sabu sisa pakai. 

baca juga

Ada juga beberapa  senjata api yang terdiri dari 2 pucuk senjata api rakitan, 3 pucuk air soft gun, 4 pucuk senapan api angin, beserta 15 butir peluru gotri. 

Kemudian 49  senjata tajam lainnya, yang terdiri dari 16 samurai, 12 golok, 8 celurit, 9 badik, 2 pisau, 1 sangkur, dan satu kapal. Selain itu ada juga 9 unit sepeda motor dan 1 buah drone, serta  puluhan telepon genggam. 

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-undang tentang Narkotika, 6 orang dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sementara 1 orang lainnya Pasal 111  Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Di mana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat 2 yaitu Rp 10 miliar," ujar Yusri. 

Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya menggerebek markas banda narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng,  Jakarta Barat, Sabtu (8/5/2021). Setidaknya 47 orang ditangkap polisi. 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengatakan mereka diamankan tanpa adanya perlawanan. 

Penggerebekan Kampung Ambon merupakan operasi gabungan  Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya, setidaknya 555 personil dikerahkan.Operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari aduan dan laporan masyarakat. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deretan Sajam hingga Senpi yang Disita di Markas Narkoba Kampung Ambon

Deretan Sajam hingga Senpi yang Disita di Markas Narkoba Kampung Ambon

News | Senin, 10 Mei 2021 | 16:55 WIB

Tanpa Perlawanan, Polisi Tangkap 45 Orang Saat Penggerebekan Kampung Ambon

Tanpa Perlawanan, Polisi Tangkap 45 Orang Saat Penggerebekan Kampung Ambon

News | Sabtu, 08 Mei 2021 | 19:10 WIB

Gerebek Kampung Ambon, 555 Personel Kepolisian Dikerahkan

Gerebek Kampung Ambon, 555 Personel Kepolisian Dikerahkan

News | Sabtu, 08 Mei 2021 | 18:17 WIB

Nekat Balapan Liar Jelang Sahur, 40 Pemuda di Jakbar Diciduk Polisi

Nekat Balapan Liar Jelang Sahur, 40 Pemuda di Jakbar Diciduk Polisi

News | Senin, 19 April 2021 | 13:26 WIB

Terkini

Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara

Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:39 WIB

PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?

PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:19 WIB

Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan

Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:13 WIB

30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!

30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:11 WIB

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:09 WIB

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:05 WIB

Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!

Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua

Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:53 WIB

Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas

Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:48 WIB

Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres

Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:45 WIB